Potret24.com, Teluk Kuantan – Keseriusan Kejari Kuansing mengusut tuntas dugaan berbagai kasus korupsi di Kota Jalur ini patut diberikan apreasiasi yang tinggi. Salah satunya menunggu ditetapkannya tersangka dalam pengembangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing APBD Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan, untuk penetapan tersangka pihaknya akan terlebih dahulu ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Kami akan ekspos ke Kejati Riau untuk penetapan tersangkanya,” kata Hadiman melalui relis yang diterima redaksi, Sabtu (5/6/2021).
Hadiman mengatakan pihaknya sudah memeriksa seluruh saksi dalam kasus pengembangan ini, termasuk saksi ahli.
“Semua saksi ahli sudah kita periksa,” katanya.
Disebutkan kasus pengembangan, karena sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa terbukti korupsi. Kelima terpidana tersebut saat ini sedang menjalani hukuman.
Dalam pengembangan ini, sejumlah pihak telah diperiksa.
Seperti Bupati Kuansing Andi Putra yang dikantik 2 Juni lalu. Juga mantan bupati Kuansing Drs. H Mursini dan mantan Wabup Halim yang keduanya selesai menjabat 31 Mei lalu.
Dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 -2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali sudah diperiksa.
Sebenarnya, baik Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa untuk lima terpidana. Namun masih sebatas saksi saat itu.
Saat ini mereka juga diperiksa sebagi saksi. Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali terungkap dipersidangan ke lima Terdakwa sebelumnya kecipratan sehingga diperiksa lagi.
Ada yang penuturan saksi dalam persidangan dan ada pula dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
Lima terpidana tersebut yakni:
- Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA)
-
M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin
-
Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK
-
Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD Tahun Anggaran 2017.
Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri, Rapat korlordinasi unsur muspida, Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (gr)