Potret Hukrim

KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar ke Lapas Cibinong

66
×

KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar ke Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar ke Lapas Cibinong
Tersangka korupsi Waterfront City di Kampar

Potret24.com, Pekanbaru – KPK menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas II A Cibinong. I Ketut Suarbawa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Kampar, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan I Ketut Suarbawa akan menjalankan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

“Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan I Ketut Suarbawa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak sanggup membayar, bisa diganti hukuman 3 bulan penjara.

“Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ali.

Diketahui, I Ketut Suarbawa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar. (ckp)