Potret24.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Adnan dan I Ketut Suar" />
Potret Hukrim

Korupsi Jembatan Waterfront City, PPTK dan Manajer PT Wika Divonis 4 Tahun Penjara

5
×

Korupsi Jembatan Waterfront City, PPTK dan Manajer PT Wika Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Obyek perkara korupsi Jembatan Waterfront City

Potret24.com, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Adnan dan I Ketut Suarbawa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara.

Adnan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika), rekanan yang mengerjakan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina menyebut Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menyatakan, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” ujar Lilin pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Hakim juga menghukum Adnan dan I Ketut Suarbawa membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Namun, Adnan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp212 juta.

“Satu bulan setelah putusan tetap (inkrah), harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Atau dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” tutur Lilin.

Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugraha, menuntut Adnan dan I Ketut Suarbawa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Khusus untuk Adnan, JPU menambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta subsider 1 tahun penjara. Namun saat proses penyidikan, Adnan telah mengangsur menyerahkannya ke penyidik sebesar Rp125 juta.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan WFC tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016 dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufan alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan, memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Disebutkan kalau Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang WFC, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City.

“Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja,” kata JPU.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada awal 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan Jembatan
Waterfront City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117 miliar. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.

Kemudian, Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Saat itu Adnan bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta I Ketut Suarbawa, mewakili PT Wika.

Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut.

Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa. Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu.

Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013
Pada tanggal 1 Oktober 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan dengan kontrak, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada I Ketut Suarbawa. Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.

Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Namun, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.(fr/ckp)