Potret24.com, Pekanbaru – Belum lama ini, Kota Pekanbaru dihebohkan kabar pengembalian uang anggaran Reses dan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru ke kas daerah.
Pengembalian dilakukan setelah sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau pada LKPD pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020.
Pengembalian itu dibenarkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi.
“Iya betul, jadi setelah LHP keluar semua anggota dewan langsung mengembalikan,” kata Reza.
Tak tanggung-tanggung, nominal pengembalian uang yang menjadi masalah oleh BPK itu pun cukup fantastis. Hampir mendekati 1,5 miliar anggaran dikembalikan oleh para wakil rakyat masyarakat Kota Pekanbaru tersebut.
“anggaran reses jumlahnya Rp1,2 Miliar lebih, sementara anggaran Sosper sebesar Rp286 juta,” ungkap Reza lagi.
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaisal mengaku tidak mengetahui secara jelas berapa nominal uang pengembalian dana Sosper DPRD Pekanbaru.
“Memang ada pengembalian, tapi nominalnya saya tidak tahu pasti,” katanya ketika di konfirmasi Potret24.com melalui via seluler, Kamis (15/07/2021).
Menurutnya, pengembalian dana Sosper DPRD Pekanbaru sudah ada yang mengembalikan. Namun, Syoffaisal belum mengetahui rincian nominalnya.
“Nanti kalau sudah lengkap kita akan sampaikan sama yang sudah mengembalikan,” tuturnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Pekanbaru, Imran Hasan meminta Kepala BPKAD memaparkan secara terperinci jumlah pengembalian masing-masing anggota DPRD Pekanbaru dan semua pejabat yang ada disana.
“Jadi jangan sampai Kepala BPKAD ikut larut dalam permainan tersebut. Paparkan saja secara terperinci. Misalnya, si A ngembalikan Rp40 juta dan si B Rp 25 juta. Ini semata-mata biar semuanya jelas. Artinya, kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar jelas terperinci mengembalikannya. Jangan sampai kerugian negara Rp1,4 miliar tapi dikembalikan hanya Rp14 juta,” tandasnya
“Aparat hukum di Riau harus bertindak tegas. Periksa dan panggil mereka semuanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Riau dan Kejati Riau didesak mengusut kelebihan bayar belanja sewa kursi dan sound system pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di DPRR Kota Pekanbaru pada tahun 2020.
Pasalnya, belanja sewa kursi dan sound system merupakan temuan BPK Riau tersebut tidak ditemukan bukti pembayaran sesuai hasil konfirmasi.
“Penegak hukum, baik dari Kepolisian Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau haras segera memanggil semua yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan Sosper tersebut,” lantang Ketua umum LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Darwin melalui keterangan pesan singkatnya Potret24.com.
Darwin menduga, terjadinya kelebihan bayar belanja sewa kursi dan sound system yang tidak sesuai bukti pembayaran sesuai hasil konfirmasi BPK itu lantaran unsur persekongkolan dan pemukatan jahat antara ASN pendamping dan pejabat berkompeten di Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Sebab, lanjut Darwin, semua tim perencana kegiatan dan tim penerima hasil pekerjaan adalah orang orang yang kompeten dibidangnya.
“Dugaan permufakatan jahat itu sudah pasti ada. Jadi layak dong kita beranggapan lebih bayar itu sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain,” cetus pegiat anti rasuah ini.
“Yang jelas perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur Korupsi ,” imbuhnya.
Disi lain, LSM yang berpusat di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini berencana membawa persoalan yang melilit di tubuh Sekretaris DPRD Kota tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan melihat nominal yang berpotensi menguap atas temuan BPK, tapi kita harus melihat dampak luas di kemudian hari,” pungkasnya. (ndo