Potret24.com, Pekanbaru – Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Tahun 2018-2019 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual.
Adapun terdakwa yang dihadirkan pada sidang yang digelar, Senin (12/07/2021) adalah Jumadiono. Terdakwa sebelumnya mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis.
Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa Wismar Harianto meminta mantan Camat Kandis yang saat ini menjabat Karo Umum Setdaprov Riau, Irwan Kurniawan dipaksa hadir di persidangan.
Menurut Wismar, keterangan Irwan Kurniawan sebagai saksi sangat penting dan dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana yang diperkarakan dalam sidang tersebut. Karena saat kejadian tersebut berlangsung Irwan masih menjabat sebagai Camat Kandis.
“Keterangan saksi ini sangat penting dihadirkan di persidangan. Sehingga jelas kemana aliran uang yang menjadi obyek perkara,” tegasnya lagi.
Atas permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara akan mempertimbangkannya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Siak Hayatu Comaini mengaku telah mendapatkan informasi mengenai permohonan dari PH Jumadiono.
“Dari informasi dari tim JPU, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya,” tegasnya kepada potret24.com.
Senada dengan PH Jumadiono, pengamat hukum asal Riau, Syamsul Nurfaisal meminta majelis hakim untuk memaksa Karo Umum Setdaprov Riau, Irwan Kurniawan untuk hadir di persidangan. “Mau tak mau harus dipaksa untuk hadir. Sebab keterangannya sangat diperlukan untuk mengungkap aliran dana tersebut,” tegasnya lagi kepada potret24.com.
Terima Rp400 Juta
Di lain pihak keterangan Jumadiono kepada potret24.com, Karo Umum Setdaprov Riau, Irwan Kurniawan diduga menerima bancakan Rp400 juta.
Dan total keseluruhan kerugian akibat dugaan bancakan tersebut mencapai Rp1,147 miliar.
Sebelumnya Jumadiono dalam keterangannya juga mempertanyakan, alasan Kejari Siak hanya menahan dirinya sementara ada pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut malah dibiarkan bebas.
“Kenapa Irwan Kurniawan tetap melenggang bebas, khan yang bersangkutan juga ikut menikmati aliran uang haram tersebut,” katanya mempertanyakan.
Tersangka diketahui telah diperiksa untuk beberapa kali di Kejari Siak dan telah ditetapkan tersangka pada akhir Maret lalu. Kemudian diperiksa lagi Selasa ini sejak pagi hingga akhirnya diputuskan untuk ditahan.
Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak Syamsuar pada tahun 2018 dan awal 2019. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan umum, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk Irwan Kurniawan dan dua saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung. (gr)