Potret24.com, Pekanbaru -- Dua orang penting di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Peka" />
Potret Riau

Hakim Tuding Sukarmis Tidak Paham Tupoksinya Selaku Bupati Kuansing

4
×

Hakim Tuding Sukarmis Tidak Paham Tupoksinya Selaku Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis

Potret24.com, Pekanbaru — Dua orang penting di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, Jumat (2/7/2021). Mereka adalah Sukarmis dan Andi Putra.

Sukarmis adalah mantan Bupati Kuansing, sedangkan Andi Putra, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.

Ayah dan anak itu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. Yang mana, saat proyek tersebut berjalan, Sukarmis selaku Bupati.

Sedangkan sang anak, Andi Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Dalam dugaan rasuah itu, duduk sebagai terdakwa adalah Fahruddin dan Alfion Hendra. Nama pertama merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Sedangkan Alfion, merupakan mantan anak buah Fahruddin yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam kesaksian Sukarmis, dirinya banyak mengaku tidak tahu, tidak mengetahui dan mengaku tidak jelas terkait proyek yang menjadi masalah tersebut.

“Tidak tahu ada pembangunan ruang pertemuan di 2015. Saya tahunya setelah ada masalah. Semua ini saya serahkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah), Bapeda dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada dinas CKTR, itu Fahruddin (terdakwa). Ini semuanya saya serahkan kepada tim di pemerintahan dan OPD. Selebihnya saya tidak tahu,” ucap Sukarmis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan SH MH.

Mendengar hal itu, majelis hakim langsung melontarkan pertanyaan kepada mantan Bupati Kuansing dua periode itu.

“Saudara kan jadi Bupati dari tahun 2006 sampai 2015 kan. Masa semuanya tidak tahu. Ini kan anda yang menunjuk Kadis CKTR Fahruddin selaku Pengguna Anggaran untuk pembangunan,” tanya salah seorang hakim anggota.

Awalnya Sukarmis mengaku tidak tahu mengenai hal itu. Akan tetapi dia mengaku mengetahui setelah hakim membacakan surat penunjukan terhadap Fahruddin.

“Anda semua bilang tidak tahu, tapi semua anda yang tanda tangan. Kalau memang tidak mau tahu, bikin surat kuasa untuk Sekda. Ini kan tidak, anda semua yang tanda tangani,” singgung hakim ketua dengan nada kesal.

“Terkait (proyek) 3 pilar (pembangunan pasar modern, Universitas Kuansing dan Hotel Kuansing), semua saya serahkan dengan Sekda, OPD dan Bappeda,” jawab Sukarmis yang tidak nyambung dengan pertanyaan hakim.

“Itulah masalahnya, anda terlalu percaya sama bawahan. Itu kan rekom dari Ditjen (Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam 3 pilar harus menggunakan BUMD. Kenyataannya kan tidak,” timpal hakim.

Terkait dengan pengakuannya yang menyerahkan proyek 3 pilar sepenuhnya kepada Sekda, OPD dan Bappeda Kuansing, majelis hakim mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sukarmis saat menjabat sebagai Bupati.

“Tupoksi bapak sebagai Bupati apa,” tanya hakim ketua.

Mendengar hal itu, lagi-lagi Sukarmis memberikan jawaban yang tidak sinkron dengan pertanyaan hakim. Ia kembali menuding pekerjaan proyek tersebut sepenuhnya diberikan kepada Sekda, OPD dan Bappeda Kuansing.

Tidak sampai di situ, majelis hakim sempat menyinggung kesaksian sebelumnya, yakni mantan Wakil Bupati Kuansing era Sukarmis, Zulkifli. Dimana, Zulkifli dalam bersaksi menyatakan bahwa proyek 3 pilar tersebut itu tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kuansing. (gr)