Potret24.com, Jakarta – Penemuan jasad seorang wanita berinisial A (43) yang tewas di kebun karet miliknya sendiri menggemparkan warga Desa Dusun Teluk Betung 2 Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Tragisnya, keluarga menemukan A tewas mengenaskan di tumpukan ranting kebun sawit.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar membenarkan adanya penemuan jasad seorang wanita.
Wanita itu tewas di kebun karet yang kejadiannya terjadi, Selasa (27/07/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awalnya kita dapat laporan warga ada seorang perempuan meninggal di kebun karet dalam kondisi luka memar di sekujur tubuh,” ujar Marhara, Rabu (28/07/2021).
Saat polisi ke tempat kejadian, terlihat korban tertimbun ranting dan tangan korban terikat tali karet benen.
Di lokasi polisi menemukan beberapa barang bukti yaitu satu buah tali karet benen pengikat tangan korban, satu helai celana dalam wanita warna putih yang sebelumnya untuk menyumpal mulut korban.
Lalu ada satu helai baju kaos, satu helai kaus kaki, satu helai kemeja lengan panjang warna abu-abu, satu helai baju kaos dalam warna oranye dan beberapa ranting tumbuhan untuk menimbun korban dan satu batang kayu untuk membunuh korban.
Sementara itu, pihak keluarga menolak melakukan autopsi meskipun pihak Puskesmas Rimbo Bujang menemukan luka memar di perut dan lebam di tangan kiri, telinga kanan dan punggung korban dari hasil visum.
Pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka pembunuh A di rumah sendiri tepatnya di Kilometer 06, Desa Pasir Mayang Kecamatam VII Koto Ilir, Tebo.
“Pelaku bernama Isdianto 23 tahun yang saat ini sudah sudah ditahan,” kata dia.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku terungkap bahwa sebelum membunuh korban, Isdianto memperkosanya terlebih dahulu.
Bersama pelaku, pihak Polres mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik korban, satu buah tas berisi pakaian milik korban kemudian satu pasang baju dan celana milik pelaku yang ia kenakan saat kejadian.
Kemudian, akibat perbuatannya, Marhara menyebut pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.(gr)