Potret24.com, Pekanbaru – Empat unit bangunan ruko yang tengah dibangun di Jalan Duyung, Kota Pekanbaru diduga menyalahi aturan dan peraturan perundangan yang berlaku. Karena sesuai Perwako Pekanbaru bangunan yang dibangun di sisi parit harus berjarak minimal dua meter dan batas terakhir sisi parit.
“Sisi bangunan ruko di sebelah kanan yang berbatasan langsung dengan parit itu sangat menyalahi aturan. Konsekuensinya harus dibongkar segera agar sesuai dengan aturan Perwako yang berlaku,” ujar Syamsul Iskandar, pengamat perkotaan yang ditemui di Pekanbaru, Selasa (13/07/2021).
Menurutnya lagi, sisi bangunan tersebut harus dibongkar sebelum aparat Satpol PP melakukan pembongkaran paksa. “Sebaiknya dibongkar sendiri. Ketimbang dibongkar paksa Satpol PP Pekanbaru bisa-bisa hancur nanti bangunannya,” tegasnya lagi.
Sementara terkait aturan yang sengaja dilanggar, Teva Iris selaku Ketua Pemuda Milenial Kota Pekanbaru membenarkannya. Ditemui, Selasa (13/07/2021) sore, Teva Iris mengaku sudah menyurati Dinas Perkim Kota Pekanbaru serta Satpol PP Pekanbaru agar diambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Aturan dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun. Jadi tak ada namanya pengecualian. Tetap harus dibongkar biar pemahaman soal hukum tidak tebang pilih,” tegasnya kepada potret24.com.
Menurutnya semestinya selaku pihak yang ingin membangun semestinya memahami aturan secara penuh. Sehingga dalam proses pembangunan tidak akan muncul ketidak beresan disana-sini.
“Semua warga Pekanbaru harusnya paham atas Perwako yang diterbitkan Pemko Pekanbaru. Karena Perwako merupakan acuan penting yang harus dilaksanakan sesuai poin-poinnya,” tambahnya lagi.
Iris sendiri menilai pihak yang melakukan pembangunan harus segera membongkar bangunan yang sudah salah sejak awal. “Konsekuensinya yah harus dibongkar karena aturan dibuat bukan untuk dilanggar tapi harus dijalankan sesuai yang sudah ditetapkan,” akhirnya menambahkan.
Sementara Kasatpol PP Iwan Simatupang yang sempat dihubungi potret24.com mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi tersebut sesuai surat protes yang diterimanya.
“Senin kemarin, tim Satpol PP Pekanbaru sudah mendatangi lokasi mengecek dugaan adanya pelanggaran. Tapi maaf hingga sore ini belum ada laporan resmi dari petugas Satpol PP yang dikirim ke lokasi. Artinya kita masih menunggu langkah atau sanksi yang nantinya akan kita ambil,” katanya kepada potret24.com. (gr)