Potret Nasional

Dikritik Gebby Vesta Soal Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Angkasa Pura II

5
×

Dikritik Gebby Vesta Soal Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Angkasa Pura II

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Baru-baru ini selebgram Gebby Vesta mengkritik perihal syarat perjalanan terbaru yang membuatnya gagal terbang. Pihak Angkasa Pura II pun beri penjelasan.

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa prosedur perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 – 25 Juli 2021 adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 seperti dikutip detikTravel dari keterangan persnya, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 – 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

  • Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

  • Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun AP II mengetahui adanya video yang beredar di media sosial pada hari ini, Kamis 22 Juli 2021, mengenai calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang mempertanyakan prosedur penerbangan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 – 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

“Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh perugas KKP Kemenkes,” ujar M. Holik Muardi.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko menjelaskan, “Petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in.”

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi erat dalam menerapkan SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021. (gr)