Potret24.com, Pekanbaru – Keputusan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan rehabilitasi terhadap WL dan suaminya NF menimbulkan tanda tanya besar. Karena WL dikenal sebagai bandar narkoba besar di Kota Pekanbaru.
“Aneh saja dengar keputusan melakukan rehabilitasi terhadap WL dan suaminya. Terus kasus hukumnya selaku bandar besar narkoba di Kota Pekanbaru gimana ceritanya,” ujar Syamsul Hidayah kepada potret24.com, Senin (21/06/2021).
Menurutnya, Ditserse Polda Riau semestinya melakukan penyidikan secara tuntas terkait kapasitasnya sebagai bandar narkoba di Pekanbaru. Bukan tiba-tiba mengirimkan tersangka pengedar narkoba kelas kakap untuk dikirim ke Lido, Bogor.
“Nanti terserah hakim mau memutuskan seperti apa. Ingat rehabilitasi bukan berarti menghilangkan sanksi pidana. Bukan seperti itu,” tegasnya lagi.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan pengiriman WL ke Lido setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
“Terhitung hari ini, kita lakukan assesment lanjutan di sana (Lido),” ujar Victor, Senin (21/6/2021).
Victor menjelaskan, kebijakan rehabitasi dilakukan karena saat penggeledahan di rumah WL di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mengingat WL dikenal berhubungan dengan narkoba, maka dilakukan tes urine.
Selain WL, juga dilakukan tes terhadap suaminya NF. Hasil tes, urine WL dan N positif mengandung Methamphetamine, yakni yang di dalamnya terkandung sabu dan ekstasi.
“Hasil interogasi dia mengakui (konsumsi) ineks,” ucap Victor.
Dari hasil itu dilakukan pendalaman dan assessment sesuai prosedur terhadap seseorang yang menggunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diketahui pengguna berat narkoba.
“Hasilnya, keduanya (WL dan NF) cenderung mengarah ke (pengguna) berat. Kita putuskan melakukan rehabilitasi. Kami berkoordinasi dengan BNNP untuk rehabilitasi di Lido,” ucap Victor.
Victor menegaskan, rehabilitasi merupakan suatu sanksi sekaligus mengobati penikmat narkoba. “Kami juga meredam peredaran narkoba di Kampung Dalam. Bagaimana setelah bersangkutan direhab,’ tutur Victor.
Dipilih Lido sebagai tempat rehabilitasi WL dan NF karena difasilitasi di sana paling komplit. Di sana juga tidak ada penggunakan alat komunikasi.
Ditanya terkait keterlibatan WL dalam peredaran narkoba di Kampung Dalam, Victor mengatakan masih dalam investigasi. “Belum bisa diungkap ke publik,” ucapnya.
Namun Victor mengakui kalau sudah jadi rahasia umum kalau WL berkaitan dengan peredaran narkoba. Untuk membuktikan keterlibatannya masih dilakukan pendalaman.
“Selama 2021 sudah 21 kasus, orang ditangkap di Kampung Dalam baik bandar dan kurir. Kita pelajari bagaimana keterkaitan 21 orang ini mengarah ke bersangkutan (WL) namun belum bisa jelaskan rinci keterkaitannya karena bukan ranah publik,” tegas Victor.(gr)