Potret Aceh

Tim Operasi Yustisi Beri Hukuman Sapu Jalan pada Masyarakat Langgar Prokes

33
×

Tim Operasi Yustisi Beri Hukuman Sapu Jalan pada Masyarakat Langgar Prokes

Sebarkan artikel ini
Tim Operasi Yustisi Beri Hukuman Sapu Jalan pada Masyarakat Langgar Prokes

Potret24.com, Nagan Raya-Tim Peucrok Kabupaten Nagan Raya yang terdiri dari personil Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personil Polres, Kodim 0116, Dishub, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Nagan Raya kembali menggelar operasi yustisi. Kamis,(3/6/2021).

Sasaran operasi yustisi  meliputi Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan tepatnya di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala dan pasar Kamis Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari pukul 13.00 wib sampai pukul 16.15 wib.

Dalam operasi tersebut tim gabungan menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker. Baik yang sedang melintas di jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan maupun masyarakat yang lagi berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar Kamis Desa Arongan.

Jika tidak pakai masker, langsung dilakukan pendataan dan sanksi sosial seperti mengutip sampah, menyapu jalan dan menyanyikan lagu wajib nasional.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. Mematuhi 5M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas mengingat Kasus Covid-19 semakin meningkat.” Kata Kepala Dinas Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, Bukhari, S.E didampingi oleh Danki Brimob Nagan Raya Iptu Nurdin S.Sos. (suk)