Potret24.com, Tanjungpinang- Akhirnya, dari pihak Sat Reskrim Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap halnya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta mengamankan pelaku berinisial MF Alias K (24), hari Sabtu (5/6/2021).
Tersangka diamankan, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial R yang ditangkap polisi, Sabtu( 5/6/2021) lalu tepatnya pukul 04.00 Wib berlokaai di Jalan Datuk Idris Kampung. Dompak Seberang,Tanjung pinang.
Kejadian ini, bermula Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 23.20 Wib. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga melakukan pengembangan akan kasus terhadap seorang laki-laki melakukanya Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) bersama pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian,
“Selanjutnya ,pukul 23.00 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaanya pelaku MF Alias K yang berada sebuah kos-kosan di Jalan Sei Serai Kota Tanjungpinang, maka tim langsung menuju ke lokasi. Dimana tim tersebut dipimpin langsung Kasubnit Lidik Aipda J.Limbong. Kini pelaku diamankan polisi serta dibawa ke Polres Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang Akbp Fernando melalui Kasihumas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pelaku R dan K telah melakukan Curnamor di Jalan Handjoyo Putro Km. 9 Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang (Swalayan Kurnia depan Water Park Lama). Pelaku telah ditahan berikut sama barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Suzuki merk Satria FU Warna Hitam, dan juga 1 (satu) buah gunting merk Kledy. (Sas)