Potret24.com, Pekanbaru – Proses pelelangan tiga proyek di Kabupaten Siak, masing-masing Pembangunan Rumah Sakit Kandis, Pembangunan Rumah Sakit di Sei Apit serta Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Perawang harus segera dibatalkan. Hal ini dikarenakan proses pelelangan terlalu banyak cacat hukum akibat prosedur lelang yang dilanggar panitia lelang.
“Terlalu banyak penyimpangan dan harus segera dibatalkan. Karena panitia lelang terlalu memaksakan kehendak mereka kepada peserta lelang. Selain itu terlalu banyak hal yang dipertanyakan di anwijing tapi tak bisa dijawab panitia lelang. Konsekuensinya harus segera dibatalkan dan dilakukan tender ulang,” ujar seorang peserta lelang yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/06/2021).
Peserta lelang yang ditemui potret24.com di sebuah coffe shop di Kota Pekanbaru menilai panitia lelang terlalu memaksakan kehendaknya. “Ada indikasi kongkalingkong untuk memenangkan satu kontraktor pilihan panitia lelang. Sehingga dengan seenaknya menambahkan persyaratan lelang tanpa izin dari pimpinan yang lebih tinggi di daerahnya. Bahkan kita akan laporkan ke Inspektorat atas dugaan kecurangan dalam proses pelelangan tersebut,” tegas pria asli Siak ini kepada potret24.com.
Dirinya menilai Panitia Lelang tidak menguasai dalam melaksanakan tendernya. Hal ini terbukti panitia tidak mampu menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para peserta lelang di dalam anwijing. “Hanya bisa menjawab sesuai dokumen dan teknis tanpa menjelaskan secara rinci yang dipertanyakan para peserta lelang,” tegasnya lagi.
Atas pertimbangan tersebut dirinya meminta secara tegas pihak terkait di ULP Kabupaten Siak segera membatalkan proses pelelangan yang dinilainya sudah salah jalan tersebut.
“Daripada menimbulkan permasalahan di kemudian hari sebaiknya dibatalkan saja. Panitia lelang kemudian membuatkan analisa yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran lagi,” tegasnya kepada potret24.com.
Ditegaskannya lagi, sejak awal Panitia Lelang terkesan ingin memenangkan satu perusahaan yang kemungkinan sudah terjalin adanya kesepakatan. “Terlalu banyak aturan yang ditabrak demi maksud hati untuk memenangkan satu perusahaan tertentu. Panitia lelang dinilai sudah melanggar aturan Keppres, Kepmen serta Undang-undang yang berlaku. Dan ini tentu saja ada aturan pidana yang telah dilanggar. Tentunya bakal ada sanksi hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan kesepakatan jahat ini,” tegasnya lagi.
Sementara informasi yang diterima potret24.com, Inspektorat Pemkab Siak segera memanggil panitia dan memeriksa atas permasalahan dalam proses lelang pembangunan tiga unit rumah sakit di Kabupaten Siak tersebut.
Besar kemungkinan proses lelang akan segera dibatalkan dan kembali diulang dari awal.
Sementara ketika permasalahan lelang tersebut dikonfirmasikan Kadis Kesehatan Kabupaten Siak Dr. R. Tonny Chandra yang bersangkutan tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui sambungan WA. (gr)