Potret24.com, Lamongan - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digrebek polisi saat berduaan atau grepe-grepe dengan istri oran" />
Potret Hukrim

Tengah Grepe-grepe Wanita Muda, Oknum Kades di Lamongan Ini Digrebek Polisi

4
×

Tengah Grepe-grepe Wanita Muda, Oknum Kades di Lamongan Ini Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Tengah mesum dengan seorang wanita, oknum kades ditangkap

Potret24.com, Lamongan – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digrebek polisi saat berduaan atau grepe-grepe dengan istri orang di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.

Polisi dan suami dari RI (30) yang menggrebek tak menemukan oknum kades bernama Subandi tersebut di dalam kamar.

Saat itu polisi hanya menemukan RI di dalam rumah seorang diri.

Meski sudah diminta untuk menunjukan keberadaan Subandi, wanita berusia 30 tahun tersebut bungkam seribu bahasa.

Namun polisi tak kehilangan akal. Petugas menggeledah seluruh lokasi di dalam rumah mulai dari kamar, kamar mandi, bawah tempat tidur.

Lagi-lagi polisi tak menemukan oknum kepala desa tersebut.

Setelah hampir gagal menemukan Subandi, polisi akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian oknum kepala desa tersebut.

Polisi yang naik ke atas plafon akhirnya melihat Subandi bersembunyi.

Polisi pun akhirnya menggelandang sang kades ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Terungkapnya kasus perselingkuhan oknum kades dengan wanita muda yang sudah bersuami ini bermula laporan suami RI ke polisi.

Awalnya pada April lalu, suami RI curiga istrinya sering menerima telepon dan melakukan video call dengan seorang pria.

Tak hanya itu, RI juga sering keluar rumah dan pergi dengan Subandi secara diam-diam. Suami RI akhirnya memilih untuk menasehatinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nasehat suaminya tak pernah diindahkan oleh RI hingga berujung percekcokan.

Pertengkaran memuncak hingga akhirnya pada April 2021, RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi.

Sementara istri sah Subandi juga meninggalkan rumah dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.

Mengetahui istrinya serumah dengan Subandi, suami RI melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Lamongan.

Warga warga Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan ini pun bersama polisi menggerebek rumah Subandi.

“Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan RI.

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi.
Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan.

Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dengan gaya kedua tangan didekapkan di atas dadanya, Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

“Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, ” kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan.

Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, ” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan. (gr)