Potret24.com, Pekanbaru – Sesuai informasi yang diperoleh potret24.com, Sabtu (26/06/2021) seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Plt Kadis LHK Pekanbaru dicabut. Keputusan tersebut sesuai arahan Kajari Pekanbaru dan ditegaskan JPN dalam pertemuan, Jumat (25/06/2021).
Pencabutan Surat Perintah Tugas Plt Kepala Dinas Likungan Hidup dan Kebesihan Kota Pekanbaru No.094/DLHK-BPS/101.2/2021, tgl 01 Juni 2021, dan berlaku tgl 02 Juni s/d 30 Juni 2021. Pihak DLHK berencana akan menerbitkan SPT selanjutnya hingga batas waktu yg belum ditentukan.
Selain itu sesuai informasi yang diterima potret24.com, seluruh THL Petugas Pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan DLHK terhitung tgĺ 26 Juni 2021 Tidak Dibenarkan lagi melakukan Pemungutan kepada seluruh Objek Retribusi sesuai dengan Perda no 10 Tahun 2012 dan Perwako 14 Tahun 2020 sampai dengan waktu ditentukan kemudian.
Sedangkan di poin ketiga ditegaskan, apabila saudara THL Petugas Pemungut masih melakukan Pemungutan di Lapangan, dan itu bukan merupakan Tanggung Jawab DLHK Kota Pekanbaru, dan apabila terbukti akan diberhentikan secara dengan tidak hormat/pemecatan.
Bahkan intruksi tersebut disampaikan kepada Bendahara penerima retribusi DLHK agar tidak menerima seluruh setoran Retribusi Pelayanan Pesampahan/Kebersihan dari Petugas Pemungut DLHK terhitung tanggal 26 Juni 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
Selain itu Kabid Pegelolaan Persampahan dan Ķasi Retribusi dan Penagihan DLHK, agar memonitoring ĺarangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampah/Kebersihan ini didalam Pelaksanaan di Lapangan, dan apabila dijumpai dan atau atas laporan masyarakat yg pasti, maka dapat mengambil tindakan sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Terkait THL petugas pemungut tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam tugas dan fungsi dibidang Pengelolaan Persampahan. Terakhir Kabid juga diminta membuat Surat Pemberitahuan Kepada Seluruh Objek Retribusi Badan Usaha.
Intinya ùntuk sementara waktu tidak dibenarkan membayar Retribusi secara tunai Kepada Petugas Pemungut DLHK sampai dengan tersedianya Aplikasi E-Retribusi.
Terakhir Marzuki, SE selaku Plt Kadis LHK Pekanbaru meminta semua himbauan tersebut dilaksanakan secara bijak dan penuh bertanggung jawab. (gr)