Potret24.com, Pekanbaru – Persoalan penetapan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa selaku pemenang lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak semakin meruncing. Sejumlah rekanan melalui juru bicaranya menuding ada kesepakatan jahat di balik kemenangan tersebut.
“Kita minta dipaparkan secara gamblang. Apa sebenarnya yang mendasari ULP Pokja Riau memenangkan perusahaan yang diduga bermasalah ini. Katakan saja terus terang biar kami juga paham dan mengerti. Ketimbang harus seperti ini,” kata pria asli Betawi ini kepada potret24.com.
Karena tegasnya lagi, PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa merupakan perusahaan yang tidak berpengalaman serta sering bermasalah sebelumnya. “Apa Pokja ULP Riau ingin proyek Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak bermasalah di kemudian hari dan menyeret sejumlah pejabat ULP Riau ke penjara,” tegasnya lagi.
Menurutnya lagi, PT Phanantanan itu pakai pengalaman yang mana untuk lelang tersebut. “Karena tahun 2018, PT Phanantanan untuk paket di Inhil, perusahaan tersebut memakai pengalaman thn 2018 yang subkont dengan PT Berkah Prima Surya. Tapai anehnya PT Berkah Prima Surya tidak terdaftar di Kemenhumkam,” katanya menambahkan.
Tapi untuk Proyek Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak, PT Phanantanan menggunakan pengalaman pekerjaan tahun 2017 untuk pekerjaan pembangunan Bendung di kawasan pertanian terpadu.
“Satu hal yang ingin saya pertanyakan kenapa untuk tender Proyek di Inhil, PT Phanantanan menggunakan pengalaman sebagai subkont PT Berkah Prima Surya,” tambahnya lagi.
Menurutnya lagi, sejumlah nama-nama perusahaan cukup mentereng dan jauh lebih berpengalaman dibandingkan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa ada di atas penawaran yang bersangkutan. “Harga jauh lebih murah, perusahaan qualified dan berpengalaman di pekerjaan tersebut. Kita bisa lihat rata-rata perusahaan-perusahaan tersebut sudah berkiprah cukup lama dan acap menang di proyek-proyek besar APBN dan APBD. Pengalaman mereka sangat jauh dibandingkan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa,” ujarnya menambahkan.
Terakhir dirinya sekali lagi meminta Agussalim selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau untuk menjelaskan secara detail alasan penetapan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa sebagai pemenang. “Mungkin ada penilaian lain di balik penetapan tersebut. Atau mungkin ada dorongan ataupun suntikan lain di balik penetapan tersebut. Who knows,” katanya menambahkan.
Sementara sebelumnya perihal ketidaktahuan pemenang lelang Proyek Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak yang dilaksanakan di ULP Riau disampaikan Andre, selaku PPK di Lingkungan Dishub Riau, Senin (14/06/2021).
“Mohon maaf bang. Ini prosesnya khan di Pokja ULP. Jadi ada baiknya konfirmasi langsung ke Pokja ULP biar jelas permasalahannya,” katanya menjawab potret24.com.
“Menurutnya lagi, Dishub Riau menyerahkan proses penentuan pemenang di Pokja ULP bang. Dan bukan kewenangan kami di Dishub Riau,” katanya memberikan alasan.
Ditegaskannya lagi semuanya masih kewenangan Pokja ULP Riau. “Semua itu masih kewenangan ULP Riau. Bukan kewenangan Dishub Riau. Aturannya seperti itu,” tegasnya lagi.
Bahkan secara pribadi, Andre baru mendengar nama perusahaan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa. “Baru pula kali ini saya mendengar nama perusahaan tersebut. Sebelum itu tidak ada,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dikecam pasca ditetapkan sebagai pemenang lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak. Terkait hal tersebut, proyek bernilai sebesar Rp6,571 miliar ini dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari.
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum potret24.com proyek tersebut masuk dalam Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabukan/Bandara. PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa ditetapkan sebagai pemenang setelah melakukan penawaran sebesar Rp5.778.006.146 dan sesuai penawaran yang dibuka secara resmi berada di posisi ketujuh dibandingkan perusahaan lainnya.
Kalau dibandingkan posisi penawaran PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dengan dengan perusahan penawar terendah PT Kholil & Brother (Kobe Grup) terkoreksi sebesar Rp719.750.468 karena PT Kholil & Brother memberikan penawaran sebesar Rp5.058.255.681.
Keterangan seorang pengusaha yang ikut melakukan penawaran pihak panitia lelang harus menjelaskan secara detail alasan penunjukan PT Phanantanan Yaseaza ditunjuk sebagai pemenang.
“Selisih antara pemenang dengan penawar di urutan teratas mencapai Rp719.750.468. Dan lagipula PT Phanantanan khan ada di urutan nomor tujuh. Harus dijelaskan dengan alasan yang masuk di akal sehat,” tegasnya kepada potret24.com.
Selain itu dirinya juga menambahkan PT Phanantanan merupakan perusahaan yang bermasalah.
“Kasus di Kabupaten Inhil di proyek Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (SDA BWSS) III Provinsi Riau bisa menjadi catatan penting. Karena PT Phanantanan tiba-tiba ditetapkan secara sepihak sebagai pemenang,” tegasnya lagi.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum potret24.com dari berbagai pihak,
Pengalaman Kerja (KD) Si001 milik PT Phanantanan diragukan keabsahannya. Karena subkont dengan Perusahaan PT Berkah Prima Surya yang beralamat di Provinsi Kepri (Tahun 2018). Sesuai data yang diterima potret24.com, Perusahaan PT Berkah Prima Surya sebagai pemberi subkont tidak terdaftar di kemenhumkan.
Dukungan peralatan yaitu Tug Boat diduga tidak memenuhi syarat yang diminta dalam dokumen. Yaitu 350 HP/PK.
Sementara yang dimiliki PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa hanyalah 280 HP/PK.
Diduga laporan neraca Audit perusahaan PT Pnantanan Yaseasza Prakasa sangat diragukan keasliannya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut pihaknya meminta kemenangan PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa dibatalkan agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
Saat ini potret24.com masih menunggu kesediaan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agussalim untuk menanggapi tudingan tersebut. Karena hingga, Jumat (17/06/2021), tak ada komentar yang dilayangkan Agussalim. Bahkan keinginan potret24.com untuk menemui Agussalim juga tidak ditanggapi secara baik. (gr)