Potret24.com, Limapuluh Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 berhasil mengamankan Pelaku penyalahguna narkotika jenis Ganja di s" />
Potret Hukrim

Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba

5
×

Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Limapuluh Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 berhasil mengamankan Pelaku penyalahguna narkotika jenis Ganja di sebuah rumah yang berada dijorong ketinggian danguang danguang kenagarian guguk VIII koto kec.guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (15/6/2021) malam.

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.IK melalui Wakapolres Kompol Russirwan.SH. serta Kasat Narkoba AKP Hendri Has mengatakan anggotanya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis ganja sekira pukul 22.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang berada dijorong ketinggian danguang danguang AK (21) panggilan Akmal bersama dua rekannya AR (22) panggilan Arif, dan DN (17) panggilan Dino.”

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja Kering,1 (satu) lenting Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja kering, 6 (enam) helai kertas papir warna putih merk Narayana, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna biru tanpa kunci kontak dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Warna Silver.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Wakapolres 50 Kota Serta Kasat Narkoba Polres 50 Kota AKP Hendri Has Menuturkan Kronologis Penangkapan Ketiga Tersangka berawal dari informasi dari masyarakat Bahwa di wilayah Hukum Polres 50 Kota yaitu di Kecamatan Guguk sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres 50 Kota mendalami informasi tersebut dan sekira pukul 23.30 Wib dapat dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Laki laki yang bernama AKMAL RAHMADI Pgl AKMAL , ARIF KOSWARA Dan JUAN DINO disebuah Rumah yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk kabupaten Lima puluh kota kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat, Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja Kering,1 (satu) lenting Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja kering,6 (enam) helai kertas papir warna putih merk Narayana, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna biru tanpa kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Warna Silver ,selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres 50 Kota guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya diancam pidana pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ujarnya. (rio)