Potret24.com, Balikpapan – Ini pengalaman buruk untuk siapapun yang suka mengganggu hubungan suami istri orang lain. Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran telah membunuh seseorang.
Nur Kholis ditangkap Polres Bantul karena membunuh pengusaha wajan Budiyantoro (38) warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Budiyantoro dibunuh kala berhubungan badan dengan istrinya KI (30).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi mejelaskan, KI dan Nur sudah sebulan terakhir merencanakan aksi pembunuhan.
Keduanya diketahui memiliki hubungan terlarang sejak awal 2021.
Sejak ditangkap 31 Maret 2021 lalu, Nur mengakui jika sering menghubungi KI.
Sejak sebulan sebelum membunuh, keduanya sering berkomunikasi untuk menghabisi nyawa Budiyantoro.
“Pengakuan seperti itu (pelaku dapat ancaman) tapi sulit dibuktikan. Kemungkinan hubungan (diketahui korban),” kata Ngadi saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (21/4/2021).
Setelah perencanaan matang, keduanya akhirnya mengeksekusi korban pada 30 Maret 2021.
Keduanya menjalankan skenario yang sudah direncanakan, korban dijebak. Korban dibunuh saat berhubungan intim dengan pelaku KI sekitar pukul 17.00 WIB.
Budiyantoro dijerat Nur menggunakan kawat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Sementara KI diketahui turut membekap korban dengan kain dan membungkusnya dengan kain seprai.
Keduanya mengangkat jenazah korban ke mobil Toyota Innova dan dibuang ke wilayah Kapanewon Sedayu.
“Saat hubungan intim sore, jam 5 dieksekusi. Jenazah Budiyantoro dibuang malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya.
Pihaknya masih mendalami motif pembunuhan apakah pelaku ingin menguasai harta korban.
Sejauh ini, pembunuhan ditenggarai masalah cinta segitiga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gr)