Potret Aceh

Tuntut Keadilan, Ratusan Karyawan PT TBU Mogok Kerja

10
×

Tuntut Keadilan, Ratusan Karyawan PT TBU Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Nagan Raya – Tindakan semena-mena dari PT Tata Bara Utama (TBU) di Desa Kuta Aceh, di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Hal itu membuat ratusan orang karyawan melakukan aksi mogok kerja. Aksi pun berlangsung hari Jumat (4/6/2021).

Pasalnya, pihak perusahaan memecat salah satu rekan kerja mereka dengan tanpa sebab. Maka mogok kerja untuk kebersamaan.

Ratusan karyawan tidak melakukan aktifitas di lokasi tambang tersebut. Hal itupun, dengan bertahan sambil menunggu hasil  keputusan dari pihak perusahaan.

Ratusan karyawan minta ke pimpinan perusahaan untuk meoptimalkan upah minimum yang sesuai halnya dengan hasil kerja dilapangan. “Sampai saat ini masalah kesejahteraan masih kurang diperhatikan pihak PT TBU. Maka kami melakukan mogok kerja, karena adanya Intimidasi internal terhadap karyawan,” tutur karyawan.

Kesempatan itu juga karyawan PT TBU menyampaikan tiga tuntutan. Diantara lain Andi Hartono dan Yeti Anisah  harus dipindahtugaskan (mutasi ) dari PT TBU Site Aceh dengan alasan selama dinilai tidak sejahtera. Hasil produksi ini harus update setiap per shift. Dan diminta Eko Kuseno (Supervisor) produksi tak boleh diberhentikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TBU Putra Pratama Sinulingga. SH MH saat dihubungi telepon seluler kepada media menyebut, bahwa hal ini akan dilakukan komunikasi dengan Kepala Desa dalam lingkungan kerja. Maka nantinya segala upaya akan penuhi permintaannya dari karyawan.

“Jika karyawan minta mutasi dua orang pihak PT TBU, itu tidak mungkin. Karena yang mengatur tersebut bukannya pihak karyawan. Sampai saat ini pihak PT TBU ini telah melakukan komunikasi dengan karyawan. Tetapi, belum ada titik temu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwasa Eko Kuzeno (Supervisor) produksi tidak dipecat, akan tetapi masa kontrak telah habis. (Suk)