Potret Riau

PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa Dikecam Usai Ditetapkan Pemenang Proyek Pembangunan Dermaga Ponton

3
×

PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa Dikecam Usai Ditetapkan Pemenang Proyek Pembangunan Dermaga Ponton

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi pasca penetapan pemenang lelang

Potret24.com, Pekanbaru – Kemenangan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dikecam pasca ditetapkan sebagai pemenang lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak.

Terkait hal tersebut, proyek bernilai sebesar Rp6,571 miliar ini dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari.

Sesuai informasi yang berhasil dirangkum potret24.com proyek tersebut masuk dalam Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabukan/Bandara. PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa ditetapkan sebagai pemenang setelah melakukan penawaran sebesar Rp5.778.006.146 dan sesuai penawaran yang dibuka secara resmi berada di posisi ketujuh dibandingkan perusahaan lainnya.

Kalau dibandingkan posisi penawaran PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dengan dengan perusahan penawar terendah PT Kholil & Brother (Kobe Grup) terkoreksi sebesar Rp719.750.468 karena PT Kholil & Brother memberikan penawaran sebesar Rp5.058.255.681.

Keterangan seorang pengusaha yang ikut melakukan penawaran pihak panitia lelang harus menjelaskan secara detail alasan penunjukan PT Phanantanan Yaseaza ditunjuk sebagai pemenang.

“Selisih antara pemenang dengan penawar di urutan teratas mencapai Rp719.750.468. Dan lagipula PT Phanantanan khan ada di urutan nomor tujuh. Harus dijelaskan dengan alasan yang masuk di akal sehat,” tegasnya kepada potret24.com.

Selain itu dirinya juga menambahkan PT Phanantanan merupakan perusahaan yang bermasalah.

“Kasus di Kabupaten Inhil di proyek Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (SDA BWSS) III Provinsi Riau bisa menjadi catatan penting. Karena PT Phanantanan tiba-tiba ditetapkan secara sepihak sebagai pemenang,” tegasnya lagi.

Sementara informasi yang berhasil dirangkum potret24.com dari berbagai pihak,

  1. Pengalaman Kerja (KD) Si001 milik PT Phanantanan diragukan keabsahannya. Karena subkont dengan Perusahaan PT Berkah Prima Surya yang beralamat di Provinsi Kepri (Tahun 2018).

Sesuai data yang diterima potret24.com, Perusahaan PT Berkah Prima Surya sebagai pemberi subkont tidak terdaftar di kemenhumkan.

  1. Dukungan peralatan yaitu Tug Boat diduga tidak memenuhi syarat yang diminta dalam dokumen. Yaitu 350 HP/PK. Sementara yang dimiliki PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa hanyalah 280 HP/PK.
  2. Diduga laporan neraca Audit perusahaan PT Pnantanan Yaseasza Prakasa sangat diragukan keasliannya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut pihaknya meminta kemenangan PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa dibatalkan agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari. (gr)