Potret24.com, Pekanbaru – Tak sampai satu jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang warga Jalan Melati Gang Hikmah, Kecamatan Sukajadi. Pelaku penusukan berinisial OF (46) ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Teratai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K,M.H melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, S.H.,M.Si membenarkan peristiwa penusukan tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Namun pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Sukajadi kepada wartawan.
Dijelaskan Kapolsek Sukajadi, kejadian itu berawal sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bernama Bambang sedang duduk-duduk santai di teras depan rumahnya. Lalu tiba-tiba datang pelaku sambil marah-marah.
Sebelum menusuk korban, pelaku sempat cekcok mulut dengan korban. Pelaku menuduh korban menghina dan menantang dirinya berduel, tantangan itu menurut pelaku dikatakan korban kepada istrinya.
Kemudian, istri tersangka memberitahukan perkataan korban kepada dirinya.
Lantas, OF yang tak Terima atas perkataan Bambang, langsung menghampiri korban di rumahnya. Tanpa banyak bicara, lalu menusuk korban di bagian paha dengan sebilah pisau. Kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti pisau di halaman rumah korban.
Dibantu warga, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Polisi yang menerima laporan dengan nomor LP/162/VII/2021, SPKT, Polsek Sukajadi, 29 Juni 2021 langsung bergerak cepat.
Maka, Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Slamet, S.H beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan saat itu juga, sekira pukul 11.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita, diketahui pelaku sedang berada di Jalan Teratai Bawah, Gg. Buntu, Kecamatan Sukajadi. Sehingga tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kanit Reskrim AKP Slamet.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ga)