Potret24.com, Batam – Ditresnarkoba Polda menangkap seorang pria berinisial N alias Y.
Dia ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 15,28 gram.
“Pelaku sudah diamankan oleh petugas dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (08/06/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kepada polisi, masyarakat menyampaikan bahwa seorang dengan ciri-ciri yang telah di kantongi polisi membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Polisi kemudian gerak cepat. Polisi lalu terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
″Polisi lalu mengamankan seseorang Inisial N alias Y alias G, yang setelah diketahui barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya,” tukas Harry.
Setelah itu, polisi menggelandang tersangka ke kepolisian terdekat, tepatnya di pos Polisi Windsor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diintrogasi, tersangka N alias Y mengaku bahwa barang diduga haram sitaan polisi tersebut dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H.
″Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,” cetusnya.
Tersangka dan barang bukti sudah di titipkan diamankan di Mapolda Kepri. Guna proses selanjutnya, tersangka dititipkan dibalik jeruji Mapolda Kepri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
″Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.**(sas)