Potret24.com, Pekanbaru - Setelah pindah ke Pemprov Riau, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini seakan terlupakan dari sejumlah praktek dugaan korup" />
Potret Riau

Pindah ke Provinsi, Bukan Berarti Dianto Mampanini Terlupakan

4
×

Pindah ke Provinsi, Bukan Berarti Dianto Mampanini Terlupakan

Sebarkan artikel ini
Dianto Mampanini

Potret24.com, Pekanbaru – Setelah pindah ke Pemprov Riau, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini seakan terlupakan dari sejumlah praktek dugaan korupsi di Pemkab Kuansing. Padahal semestinya Dianto tahu betul praktek dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing. Termasuk sejumlah dugaan praktek korupsi yang diduga dilakukan mantan Sekda Kabupaten Kuansing tersebut.

“Pindah ke Pemprov Riau bukan berarti dugaan keterlibatannya dalam berbagai praktek korupsi di Kabupaten Kuansing bisa terlupakan. Tentu tidak karena aparatur Kejari Kuansing tentunya akan mengejar yang bersangkutan. Apalagi sebelum Dianto pindah ada dugaan melakukan penyuapan kepada Kasipidsus Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon,” tegas pengamat hukum, Irsan Muhammad kepada potret24.com, Senin (28/06/2021).

Sesuai informasi yang dirangkum potret24.com, uang titipan Dianto Mampanini kepada Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon, jelang lebaran Idul Fitri 2020 silam, merupakan bentuk gratifikasi.

Apalagi, jika uang diberikan kepada aparat penegak hukum dari pejabat bertujuan agar kasus melilitnya jangan diproses berikutnya, itu masuk dalam klasifikasi suap.

“Ini disebut gratifikasi. Beda lagi jika menitip uang atau memberikan uang dengan tujuan “agar tidak ditindaklanjuti kasusnya” itu namanya suap,” ujar Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, kalau niat memberi suap, maka pemberi dan penerima bisa masuk dalam kasus korupsi dan ini harus diusut sampai tuntas.

“Apalagi kalau ternyata benar, misalnya kasusnya tidak ditindaklanjuti karena suap tersebut,” ujarnya.

Apabila, kata Triono, tidak ada niat untuk itu, tapi memberi ke Kejaksaan atau oknum jaksa, maka itu dinamakan gratifikasi.

“Pejabat negara apalagi aparat penegak hukum dilarang menerima gratifikasi,” jelasnya.

Seharusnya, kata Triono lagi, ini mestinya dilaporkan menerima gratifikasi. Barang dari gratifikasi diserahkan kepada pihak atau unit gratifikasi.

“Seharusnya, pejabat menerima gratifikasi harus melaporkannya kepada unit gratifikasi, termasuk barang atau uang gratifikasinya. Bisa dilaporkan ke unit gratifikasi KPK atau unit gratifikasi di kejaksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gempa saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing, kala itu, mengaku pernah dititipkan sejumlah uang oleh Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, jelang lebaran kemarin.

Belum diketahui apakah uang tersebut diberikan untuk THR atau suap untuk pejabat di Kejaksaan. Namun uang titipan Sekda tersebut ditolak oleh Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra.

“Jangankan melakukan pemerasan, uang pernah dititipkan Sekda untuk saya jelang lebaran saja, saya kembalikan kepada bersangkutan (Sekda),” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra melalui pesan WhattsApp.

Bahkan, uang dititip tersebut diantar oleh seseorang dikembalikan langsung. Gempa mengaku pengembalian dilebihkan berkali-kali lipat. (gr)