Potret Hukrim

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Tenayan Raya Pelanggaran, Sanksi Berat Menunggu

3
×

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Tenayan Raya Pelanggaran, Sanksi Berat Menunggu

Sebarkan artikel ini
Proyek di Tenayan Raya yang diduga menggunakan BBM bersubsidi

Potret24.com, Pekanbaru – Penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor di proyek Jalan 45 Tenayan Raya ditegaskan pihak Pertamina sebuah pelanggaran berat. Pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

“Kita akan turunkan tim untuk mengusut tuntas atas dugaan tersebut. Karena penggunaan BBM bersubsidi di lokasi proyek adalah sebuah pelanggaran berat dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas seorang pejabat Pertamina Hulu, Ir Halim Mulyono kepada potret24.com, Rabu (02/06/2021).

Pihaknya secara tegas sangat menyesalkan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi proyek di Tenayan Raya tersebut.

Sementara pihak Kementerian Keuangan di Jakarta mengatakan wacana membatasi volume bahan bakar subsidi baru muncul dalam dua tahun terakhir lebih karena adanya tekanan fiskal terhadap APBN. Sehingga diusulkan agar subsidi BBM dibatasi pada volume tertentu.

Sementara itu pangkal persoalan yaitu subsidi yang salah sasaran dan tidak berdimensi keadilan ekonomi justru lepas dari perhatian perhatian penyelenggara negara. BBM bersubsidi menjadi “candu” yang menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi, lingkungan dan ketahanan energi bangsa ini.

“Sehingga kalau ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan BBM bersubsidi itu positif sebuah pelanggaran berat. Ada sanksi hukum terkait pasal-pasal yang dilanggar,” tegas staf di Kementerian Keuangan, Ignatius Purnomo.

Perihal terbongkarnya praktek penggunaan BBM bersubsidi di lokasi proyek Tenayan Raya disampaikan aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus.

Pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat di sekitar Jalan Abdul Rahman Hamid dan Jalan Teluk Lembu Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (01/06/2021).
Usai menerima laporan, pihaknya langsung mengunjungi lokasi proyek tersebut.

Proyek Pembangunan Jalan 45, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak sebesar hampir Rp22 Milyar itu dilaksanakan selama 240 hari kalender.

Hasilnya serta didukung penjelasan dari Dedi, selaku perwakilan pelaksana kegiatan hingga saat ini pekerjaan sudah berjalan sekitar 19%.

Kegiatan tersebut dilaksanakan perusahaan a/n PT Cakrawala Monica Abadi dan yang menjadi Konsultan Pengawasnya a/n PT Persada Nusantara Consultant.

Ditemui di ruang kerja Dedi selaku Pelaksana Proyek, aktivis GAMARI ini menduga kuat, bahwa perusahaan tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi.

Hal itu diperkuat dari penjelasan Dedi, yang mengatakan bahwa sumber minyak itu tidak berasal dari Industri, melainkan subsidi.

“Iya pak, hal teknis seperti itu saya kurang memahami, namun sepengetahuan saya BBM itu tak bersumber dari Industri, baik itu CV ataupun PT,” tutur Dedi.

Ditempat yang sama, Ketua PP GAMARI dengan lantang mengatakan, bahwa pihaknya menduga kuat penggunaan BBM jenis subsidi, hasil dari praktek penimbunan minyak oleh para mafia di Tenayan Raya. (gr)