Potret24.com, Pekanbaru - Penyelidikan atas dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani hingga saat ini tanggal 10 Juni 2021 tidak jelas kepast" />
Pekanbaru

Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Madani Mandek

3
×

Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Madani Mandek

Sebarkan artikel ini
RSD Madani

Potret24.com, Pekanbaru – Penyelidikan atas dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani hingga saat ini tanggal 10 Juni 2021 tidak jelas kepastiannya.

Padahal RSD Madani dibangun dengan nilai mencapai Rp 80 miliar serta masuk kategori rumah sakit Tipe C. RSD Madani juga dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektar yang dulunya bekas Taman Kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.

Seorang warga Kecamatan Tampan, Nando Sitompul meminta kejelasan terhadap proses penyidikan yang sudah dilakukan Kejari Pekanbaru hampir memakan waktu satu tahun.

“Kejari Pekanbaru harus jelaskan sudah sampai sejauh mana hasil penyelidikan. Dan kapan rencananya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menyertakan tersangka atas dugaan korupsi di RSD Madani tersebut,” tegasnya, Kamis (10/06/2021).

Ditegaskannya sebagai lembaga hukum, Kejari Pekanbaru semestinya serius melakukan penyelidikan.

“Jangan seperti yang sudah-sudah.Diselidiki tapi kemudian tak jelas kemana arahnya,” katanya menambahkan.

Karena sesuai amanah Presiden Joko Widodo, semua kasus dugaan korupsi harus diselesaikan segera. “Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlama,” katanya menjelaskan.

Terkait kasus tersebut, Kasipidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega belum memberikan jawaban atas klarifikasi yang sudah dilayangkan kepada beliau.

Sementara sesuai kutipan wawancara dengan Kasipidsus Kejari Pekanbaru sebelumnya Yuriza Antoni, pihakna mengakui tengah melakukan investigasi atas dugaan korupsi pembangunan RSD Madani. “Belum (ada melakukan proses klarifikasi),” ungkap Yuriza Antoni, Kamis (09/07/2020).

Bicara Proses klarifikasi itu, diterangkan dia, belum dilakukan baik terhadap Dinkes Kota Pekanbaru selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan itu, maupun terhadap pihak rekanan.

Akan tetapi, untuk pemanggilan pertama akan dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen.

“Rencananya, PPK dulu,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini.

Diketahui dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk.

Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga sudah 100 persen.

Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.

Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.(gr)