Potret24.com, Pekanbaru - Polemik berkepanjangan terkait penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Siak harus seger" />
Potret HukrimPotret Riau

Pengamat Korupsi Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Siak

4
×

Pengamat Korupsi Minta Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Siak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Polemik berkepanjangan terkait penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Siak harus segera diselesaikan. Penyidik Kejati Riau diminta serius bekerja hingga penetapan tersangka atas kasus tersebut.

“Harus segera dituntaskan. Paparkan siapa oknum yang harus bertanggungjawab. Ingat penyelidikan dan penyidikan kasus Bansos Siak dipantau banyak pihak,” tegas pengamat kasus korupsi di Riau, Yudi Hendrawan, Rabu (02/06/2021).

Pihaknya menilai dugaan korupsi atas kasus Bansos Siak sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya. “Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Saya apresiasi atas kinerja Kejati Riau yang benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya lagi.

Dirinya berharap Kejati Riau tidak melenceng dari arahnya di saat-saat terakhir. “Ingat masyarakat Riau menunggu penetapan tersangka atas kasus tersebut. Kalau sudah ditetapkan tersangkanya baru Kejati Riau saya acungkan dua jempol,” tambahnya.

Sementara informasi yang diperoleh potret24.com, kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Itu artinya Kejati Riau dalam waktu dekat segera menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya Kejati Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Siak termasuk mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Selain itu dua petinggi DPD Golkar Siak masing-masing Ikhsan dan Ulil Amri juga diperiksa dan terancam jadi tersangka

Ketiganya diperiksa, Senin (15/3/2021) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, di Kejaksaan Negeri Siak.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

“Iya benar, diperiksa sebagai saksi 3 orang itu (Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri), mereka datang semua ke Kejari Siak,” ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, Selasa silam.

Sebelumnya tiga orang itu juga sudah diperiksa sebagai saksi, pada hari Rabu (7/10/2020).

Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Siak, diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Siak pada masa itu.

Kemudian Ikhsan dan Ulil Amri diperiksa juga sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak kala itu.

Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diadili.

Kemudian Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (gr)