Potret24.com, Pekanbaru – Pelaksanaan pengadaan makan dan minum kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Bulan Februari s/d Desember 2021, berpagu dana senilai Rp2.711.182.500,00 T.A 2021 dari APBD Kota Pekanbaru, patut dicurigai dan dipertanyakan pelaksanaannya.
Pasalnya, semenjak pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses tender pada bulan Januari 2021 yang dilakukan Pokja 1 ULP LSPE Kota Pekanbaru, pihak Pokja 1 memenangkan CV Abang Adek sebagai pemenang tender dari 14 rekanan yang mendaftar.
Sementara yang memasukkan penawaran, hanya dua perusahaan saja yang memasukkan penawaran lelang, yakni CV Abang Adek dan CV Rekanan Abadi.
Diketahui CV Abang Adek, melakukan penawaran untuk pengadaan makan dan minum Satpol PP untuk bulan Februari s/d Desember 2021 sebesar Rp 2.592.307.575,00 dari HPS Rp 2.676.423.750,00 dalam proses lelang. Sementara, CV Rekanan Abadi menawar Rp 2.599.954.500,00.
Anehnya, belakangan Pokja 1 ULP LPSE Pemko Pekanbaru, memenangkan CV Abang Adek dalam proses tender tersebut, sementara CV Rekanan Abadi, tidak lulus dalam proses tender alias gugur.
Informasi yang dirangkum oketimes.com dalam pelaksanaan lelang tersebut, semestinya panitia lelang melakukan tender ulang dalam pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru. Karena, kontestan dalam pelaksanaan lelang tersebut, tidak memenuhi dua pertiga rekanan yang memasukkan penawaran dalam proses lelang, sesuai dengan proses lelang yang berlaku.
Hal tersebut juga dibenarkan salah satu rekanan kepada oketimes.com yang tidak ingin jatinya dirinya dipublikasikan, belum lama ini.
Kepada oketimes.com, sang rekanan mengatakan seharusnya panitia melakukan proses tender ulang pengadaan makan dan minum Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut, lantaran proses leleang dinilai tidak fair dan diduga menyalahi aturan dan ketentuan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Itu seharusnya ditender ulang, kok hanya dua rekanan saja yang memasukkan penawaran dari 14 rekanan yang mendaftar. Saya menduga ini ada, “kongkalikong” pihak pokja 1 ULP Pemko dengan rekanan dalam indikasi pengaturan lelang dalam pengadaan makan minum ini,” kata sumber kepada oketimes.com belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengatakan dugaan adanya indikasi pengaturan lelang dalam proses lelang yang dilakukan Pokja 1 ULP Pekanbaru, tidak bisa ia tanggapi.
Karena lanjut Iwan, sebelum proses tender dilakukan antara Panitia Lelang dan penyelenggara dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, selaku PPK dengan Pokja 1, dirinya sama sekali belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Saya kan baru menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru pada bulan Pebruari lalu, sementara proses lelang sudah selesai dan kontrak sudah berjalan saat itu. Saya hanya melanjutkan saja dalam proses yang sudah berjalan,” kata Iwan Simatupang saat disambangi pada Senin 30 Mei 2021 di kantornya.
Iwan hanya bisa menyebutkan bahwa dirinya menjalankan kegiatan tersebut, setelah proses tender dan kontrak sudah berjalan dilakukan rekanan dengan Pejabat Kasatpol PP Kota Pekanbaru dimasa Burhanudin Gurning sebagai Kepala Satpol PP saat itu.
“Silahkan saja tanya ke pejabat lama pak (Burhan Gurning_red), saya tidak tahu betul itu persoalannya bagaimana prosesnya,” tukas Iwan.
Anehnya ketika ditanya, siapa nama PPTK dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Iwan juga tidak bersedia memberikan siapa nama stafnya yang ditugasi sebagai PPTK dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum.
Kembali ditanya, sudah bagaimana proses termin rekanan dalam pengadaan makan minum tersebut? Iwan menyebutkan bahwa proses pembayaran termin kepada rekanan (CV Abang Adek_red) sudah dilakukan baru-baru ini, sesuai dengan permintaan rekanan dalam tiga bulan sekali dalam pengajuan terminnya.
“Kalau pencairan terminya, sudah kita lakukan belum lama ini. Ini dilakukan rekanan, setiap tiga bulan sekali dalam pengajuan terminnya,” pungkas Iwan.
Lepas Tanggungjawab
Sementara itu, Mantan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, mengakui bahwa saat proses lelang kegiatan makan minum Satpol PP Kota dilakukan pada bulan Januari lalu, dirinya sempat mengajukan proses lelang ke Pokja 1 ULP Pekanbaru, namun saat proses lelang selesai dirinya tidak mengetahui seperti apa perkembannnya hingga dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan (CV Abang Adek_red).
“Tanggungjawab saya, hanya sampai menyampaikan ke Pokja 1 ULP Pekanbaru saja, untuk dilakukan proses lelangnya. Setelah itu, saya tidak tahu lagi bagaimana kelanjutannya, karena saat itu saya sudah tidak lagi menjabat lagi sebagai Plt Kasat Pol PP,” aku Burhan Gurning menjawab oketimes.com saat dihubungi pada Senin sore (31/05/2021).
Ditanya, ketika saat dilakukan proses sertijab antara Pejabat Lama dengan Pejabat Satpol PP Kota Pekanbaru, apakah pihaknya sempat melakukan koordinasi terkait pelaksanan kegiatan tersebut dengan pejabat lama?
Burhan Gurning, mengatakan pihaknya tidak melakukan hal itu, dengan alasan bahwa pejabat baru tersebut, pasti sudah memahami dan mengetahui seperti apa tugas dan tanggunjawabnya sebagai Kepala Satker atau OPD.
“Kalau arah kesana tidak ada, sebab yang namanya pejabat baru, pasti sudah mengetahui apa tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Satker atau OPD saat menjabat tugas baru,” tukas Burhan Gurning.
Terakhir, Burhan Gurning juga tidak menampik adanya ada oknum-oknum orang dekat pejabat pemko yang bermain dalam pengadaan makan minum Satpol PP tersebut, karena hal tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia umum di sebuah pemerintah daerah. (ok)