Potret24.com, Limapuluh Kota – Pemuda asal Jorong Banjaranah, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, Reski Putra Utama terlibat kasus pencurian satu unit ponsel merek Vivo milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Korban adalah IRT yang masih satu jorong dengan pelaku. Korban ditangkap di rumah tanpa perlawanan,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kapolsek Pangkalan AKP Rj Agung Pratomo pada Sabtu (12/6/21) siang.
Dijelaskannya, saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku tidak hanya mencuri ponsel saja melainkan uang tunai milik korban turut disikat.
Yakni berupa ponsel Vivo Y30i dan uang sebesar Rp1,5 juta dicuri pelaku dirumah korban, pada 20 Februari lalu sekira pukul 08.00 Wib.
Tiga bulan setelah melakukan aksinya, yakni pada 20 Mei sekitar pukul 18.45 Wib pelaku berhasil ditangkap petugas. Sejumlah barang bukti, yakni berupa 2 unit ponsel masing-masing Vivo seri Y30i dan Vivo warna hitam putih. (rio)