Potret24.com, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP lakukan razia gabungan penerapan surat edaran terkait jam operasional rumah makan atau sejenisnya dan tempat hiburan malam. Hal ini diawali dari Lapangan Pamedan A. Yani, Jumat (11/6/21).
Terlihat sebagai tindak lanjut rapat tim Satgas covid -19 hari kamis lalu. Razia bersamaTNI Polri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang merupakan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang.
Dalam razia gabungan, Rahma bersama Danwing Udara I Tanjungpinang diwakili Mayor L Istio, Kapolres Tanjungpinang diwakili Kabag Ops Polres Tanjungpinang AKP Reza Anugerah Arif Perdana S.H., S.I.K, Danlanud RHF diwakili Kasi Idik Sat Pom AU Lanud RHF Tanjungpinang Kapten Pom Agus Eko Winarto, Dandim 0315/Bintan diwakili Pasi Intel Kapten Inf Rusdianto, Kasat Samapta AKP Ahmad Syahputra, SH, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, Danyonmarhanlan IV diwakili Letda Mar Syahdodi, Danpomal Lantamal IV diwakili Letda Laut (PM) Risdianto, Kadis DLH Kota Tanjungpinang Drs. Riono, M.Si dan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, DR. H. Ahmad Yani.
Rahma bersama TNI, Polri mendatangi tempat usaha yang masih buka di atas pukul 22.00 wib dan memberi sosialisasi kembali terkait surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Tanjungpinang. “Saat ini kondisi Covid-19 di Kota Tanjungpinang semakin meningkat, untuk itu saya bersama FKPD turun langsung untuk menindaklanjuti penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat hiburan malam, restoran, kedai kopi yang menimbulkan kerumunan, saya mengimbau kepada para pemilik tempat usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan yaitu jam operasional sampai dengan pukul 22.00,” ucapnya.
Dalam himbauannya, Rahma meminta pelaku usaha mentaati, mematuhinya. Jika tidak akan diberi sanksi berupa peringatan secara lisan, hingga tertulis Sanksi ini berlaku apabila pelaku usaha masih saja tidak mematuhi dan meikuti aturan sesuai dengan edaran berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhinya dan mampu memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
Rahma mengatakan razia gabungan sebagai salah satu langkah dan ikhtiar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang. “Silakan buka tempat usahanya, tetapi tetap ikuti aturan sesuai dengan edaran yang ada, kami sangat paham kondisi saat ini merupakan hal tersulit, namun ini untuk keselamatan dan kesehatan kita semua,” timpalnya. (Sas)