Potret24.com, Pekanbaru – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Riau tentang pajak daerah menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (16/06/2021).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi Pansus Sugeng Pranoto dan didampingi anggota Pansus lainnya seperti Karmila Sari, Yani Komalasari, Pieter H Marpaung, Syafruddin Iput, Manahara Napitupulu, Suprianto dan juga diikuti Kasubbid Bapenda Riau dan sejumlah staf lainnya.
Dalam pemaparannya Bapenda Riau menjelaskan satu pasal yang urgen diubah terdapat di dalam ketentuan pasal 54 ayat 1 diubah dan ditambahkan 1 ayat sehingga Pasal 54 berbunyi.
- Kepala daerah karena jabatan atau atas pemohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
-Persyaratan dan tata caa pemberian pengurangan serta keringanan serta pembebasan pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang brelaku di tetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Manahara Napitupulu mengungkapkan jika apa yang telah disampaikan tersebut seharusnya menjadi latar belakang dan apa faktornya sehingga Pansus mengetahui adanya kendala.
“Kami ingin mendengar apakah ada hal-hal yang menjadi kendala dirasakan sehingga peraturan itu harus diubah bahwa idealnya peraturan daerah sifatnya tidak temporer,” katanya mempertanyakan.
Sementara Syafrudin Iput memberikan masukan tentang penerbitan peraturan ke-3 jangan sampai kembali disepelekan. Sehingga sebelum pembahasan terlalu jauh, perlu dikaji bersama-sama terlebih dahulu.
Perihal pajak air, Suprianto meminta dinas terkait menyiapkan data secara detail sehingga data tersebut akan dibahas dalam rapat.
“Saya minta data-data besar maupun kecil dan perusahaan sawit kapasitas olahnya 30 ton per jam, berapa dia pungut pajak. Jadi saya minta datanya sudah lengkap baru nanti kami bahas kembali,” tutupnya lagi. (***)