Potret Hukrim

Oknum Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Mapolsek, Awalnya Korban Dijemput dengan Mobil Patroli

7
×

Oknum Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Mapolsek, Awalnya Korban Dijemput dengan Mobil Patroli

Sebarkan artikel ini
Perkosa ABG, oknum polisi ditangkap

Potret24.com, Halmahera – Seorang oknum polisi rudapaksa gadis usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Alhasil oknum polisi Maluku Utara ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis tersebut berinisial Briptu II. Saat ini, oknum polisi tersebut tengah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

“(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate.”
“Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran,” kata Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

“Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa.”
“Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” tegas Adip Rojikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

“Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.”
“Disangkakan terkait dengan UU perlindungan anak.”
“Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih,” tukasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II. Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang saat itu sudah larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek. Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli. Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara. Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku. (gr)