Potret24.com, Palembang – Soal ketegasan Satpol PP Pekanbaru sepertinya harus belajar banyak ke Palembang. Buktinya pemilik Kafe No Limit bakal ditindak tegas bahkan diproses secara pidana. Hal ini setelah Kafe No LImit terbukti melanggar Protokol Kesehatan dan Perwali.
Soal ketegasan ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) AKP Iwan Gunawan, saat di wawancarai diruang kerjanya, Senin (14/06/2021).
Diketahuinya cafe NL melanggar Prokes dan Perwali, setelah anggota kepolisian Polrestabes Palembang, menggelar razia gabungan di sejumlah cafe di wilayah kota Palembang, pada Sabtu (12/6/2021) malam.
“Cafe NL masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB, jelas sekali melanggar Perwali yang mana seharusnya pukul 21.00 WIB harus di tutup. Saat kita datang disana sangat ramai, dan kita lakukan penertiban,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Untuk pemilik atau pengelola cafe, lanjut Kompol Tri, akan dikenakan UU yang tepat, di proses secara pidana dan selanjutnya akan di majukan perkara tersebut.
“Mudah-mudahan Kota Palembang kedepannya lebih tertib lagi, dan di masa Covid-19 saat ini masyarakat tetap harus mematuhi aturan Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Lebih jelas Kompol Tri mengatakan, sebelumnya pengelola atau pemilik cafe sudah berkali-kali diberikan peringatan baik dari kartu kuning hingga kartu merah, tetapi tetap tidak mengindahkan peringatan dengan berbagai alasan.
“Sehingga akan kita tindak tegas dengan mengambil jalur hukum, untuk sementara cafe ditutup dan tidak dipasang garis police line. Saat ini penyidik Pidsus sudah memeriksa manager harian atau pengelola harian, barista, pelayan dan kasirnya. Nanti kita akan gelar perkara dulu, akan kita terapkan Pasal 212, 214, 216, 218, dan juga akan menerapkan UU Karantina. Ancaman di bawah 2 tahun kurungan penjara dan denda uang,” tutupnya. (gr/sd)