Potret24.com, Palembang – Mantan Kabag Unit Layanan Pelelangan (ULP) Setdaprov Riau, Ekky Khadafi mengaku tidak tahu atas penetapan PT Phanantanan sebagai pemenang lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak. Menurutnya penetapan itu dilakukan setelah dirinya pindah ke Dinas lainnya.
“Tidak tahu aku kando masalah PT Phanantanan. Aku sudah dinonaktifkan sejak evaluasi Lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II,” katanya memberikan alasan.
Dirinya memberikan saran potret24.com langsung temui Bagian ULP Riau untuk lebih jelasnya persoalan tersebut.
“Langsung saja ke Pokja ULP untuk lebih jelasnya agar berita tidak simpang siur,” tambahnya lagi.
Namun pihak Pokja ULP Riau melalui Agusanto serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agussalim bungkam ketika dikonfirmasi potret24.com.
Pesan WA yang dikirimkan ke yang bersangkutan sama sekali tidak direspon. Hingga, Kamis (16/06/2021) semua pesan WA potret24.com hanya dibaca tanpa pernah bersedia untuk membalas.
Seorang pejabat Pemko Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pesan yang hanya dibaca dan tidak dibalas pejabat artinya sama saja pejabatnya takut untuk berkomentar. “Takut lah untuk berkomentar. Bisa jadi karena apa yang dilakukannya sudah salah. Jadi prinsipnya hanya menunggu pemberitaan reda dengan sendirinya tanpa ada keterangan apapun. Itu harapan mereka, ” ujar sumber potret24.com ini.
Sementara sebelumnya perihal ketidaktahuan pemenang lelang Proyek Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak yang dilaksanakan di ULP Riau disampaikan Andre, selaku PPK di Lingkungan Dishub Riau, Senin (14/06/2021).
“Mohon maaf bang. Ini prosesnya khan di Pokja ULP. Jadi ada baiknya konfirmasi langsung ke Pokja ULP biar jelas permasalahannya,” katanya menjawab potret24.com.
“Menurutnya lagi, Dishub Riau menyerahkan proses penentuan pemenang di Pokja ULP bang. Dan bukan kewenangan kami di Dishub Riau,” katanya memberikan alasan.
Ditegaskannya lagi semuanya masih kewenangan Pokja ULP Riau. “Semua itu masih kewenangan ULP Riau. Bukan kewenangan Dishub Riau. Aturannya seperti itu,” tegasnya lagi.
Bahkan secara pribadi, Andre baru mendengar nama perusahaan PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa. “Baru pula kali ini saya mendengar nama perusahaan tersebut. Sebelum itu tidak ada,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dikecam pasca ditetapkan sebagai pemenang lelang Pembangunan Dermaga Ponton Tahap II di Kabupaten Siak. Terkait hal tersebut, proyek bernilai sebesar Rp6,571 miliar ini dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari.
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum potret24.com proyek tersebut masuk dalam Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabukan/Bandara. PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa ditetapkan sebagai pemenang setelah melakukan penawaran sebesar Rp5.778.006.146 dan sesuai penawaran yang dibuka secara resmi berada di posisi ketujuh dibandingkan perusahaan lainnya.
Kalau dibandingkan posisi penawaran PT Phanantanan Yaseaza Prakarsa dengan dengan perusahan penawar terendah PT Kholil & Brother (Kobe Grup) terkoreksi sebesar Rp719.750.468 karena PT Kholil & Brother memberikan penawaran sebesar Rp5.058.255.681.
Keterangan seorang pengusaha yang ikut melakukan penawaran pihak panitia lelang harus menjelaskan secara detail alasan penunjukan PT Phanantanan Yaseaza ditunjuk sebagai pemenang.
“Selisih antara pemenang dengan penawar di urutan teratas mencapai Rp719.750.468. Dan lagipula PT Phanantanan khan ada di urutan nomor tujuh. Harus dijelaskan dengan alasan yang masuk di akal sehat,” tegasnya kepada potret24.com.
Selain itu dirinya juga menambahkan PT Phanantanan merupakan perusahaan yang bermasalah.
“Kasus di Kabupaten Inhil di proyek Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (SDA BWSS) III Provinsi Riau bisa menjadi catatan penting. Karena PT Phanantanan tiba-tiba ditetapkan secara sepihak sebagai pemenang,” tegasnya lagi.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum potret24.com dari berbagai pihak,
Pengalaman Kerja (KD) Si001 milik PT Phanantanan diragukan keabsahannya. Karena subkont dengan Perusahaan PT Berkah Prima Surya yang beralamat di Provinsi Kepri (Tahun 2018). Sesuai data yang diterima potret24.com, Perusahaan PT Berkah Prima Surya sebagai pemberi subkont tidak terdaftar di kemenhumkan.
Dukungan peralatan yaitu Tug Boat diduga tidak memenuhi syarat yang diminta dalam dokumen. Yaitu 350 HP/PK.
Sementara yang dimiliki PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa hanyalah 280 HP/PK.
Diduga laporan neraca Audit perusahaan PT Pnantanan Yaseasza Prakasa sangat diragukan keasliannya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut pihaknya meminta kemenangan PT Phanantanan Yaseasza Prakarsa dibatalkan agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari. (gr)