Potret Aceh

Komisi II DPRD Riau Gelar RDP dengan Beberapa Mitra Kerja

3
×

Komisi II DPRD Riau Gelar RDP dengan Beberapa Mitra Kerja

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra kerja di ruang Rapat Komisi II DPRD Riau, Kamis (17/06/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Robin P Hutagalung didampingi anggota Komisi II lainnya seperti Sugianto, Yanti Komala Sari dan Sewitri. Turut hadir dalam rapat ini Masyarakat Hukum Adar Desa Pantai Raja serta Direksi PT Perkebunan Nusantara V (PTPNV) dan BPN Provinsi Riau.

Masyarakat hukum adat menjelaskan masalah yang terjadi yakni pohon karet masyarakat tiba-tiba saja dipotong tanpa adanya proses ganti rugi.

“Siang ditengok masih ada. Tapi malamnya sudah rata dengan tanah. Bahkan kami dilaporkan ke Polda Riau atas lahan kami sendiri. Mereka menggugat perwakilan masyarakat dengan dalil melindungi aset negara. Apa kami ini bukan Warga Negara Indonesia (WNI) digugat Rp15 miliar. Kami ini bukan mafia tanah dan tidak sejengkal tanahpun kami menginginkan hak negara. sementara kami hanya menuntut apa yang telah diakui. Kami berharap dengan duduk bersama bisa bericara dari hati dan jangan tunjukkan arogansi. Karena kalau soal itu jelas kami akan kalah,” ujar perwakilan Masyarakat Hukum Adar Desa Pantai Raja.

Anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu

Diakui perwakilan Masyarakat Hukum Adar Desa Pantai Raja mereka sudah menandatangani kesepakatan antara Masyarakat Desa Pantai Raja dengan Dreksi PTPN V untuk memberikan penggantian sebesar Rp100 juta. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan ganti rugi tersebut.

“Hingga saat ini kami tidak mendapatkan yang menjadi hak kami. Malahan tiba-tiba saja ada panggilan dari Krimsus Polda Riau karena kami dituduh menduduki lahan tanpa izin. Permintaan kami sangat sederhana, kembalikan saja hak kami, titik,” tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Robin P Hutagalung menjelaskan bahwa tugas utama Komisi II hanyalah memfasilitasi agar ditemukan titik terang atas persoalan tersebut.

“Dengan harapan kiranya ada hal terbaik yang lebih maju lagi dibandingkan saat ini. Oleh karena itu saya minta Direksi PTPN V untuk menanggapinya,” ujar Robin lagi.

PTPN V digugat masyarakat

Direksi PTPN V menjelaskan, perusahaan hanya bertugas menjaga aset negara, sehingga ada hukum yang berlaku dalam melaksanakan hal tersebut.

“Kami harus berhati-hati sehingga kalau minta bicara dari hati ke hati akan percuma. Proses penyertaan masyarakat sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Kemudian itikad baik yang kami lakukan dengan mengajukan ke Pengadilan Bangkinang. Meskipun HGU sudah final kami tetap memberikan keputusan yang terbaik untuk mengakhiri konflik ataupun konflik ini. Kalau pengadilan mengatakan HGU kami cacat, kami akan mengikuti apapun indikasinya akan kami jalankan. Intinya kami tak bisa bergerak di luar aturan koridor,” tegasnya lagi.

Sementara BPN Provinsi Riau mengungkapkan jika permasalahan ini pernah dibahas sebelumnya karena pengaduannya sudah sampai ke Kementerian. Namun sesuai dengan kewenangan, Dinas Perkebunan Riau sudah menyatakan jika zin dikeluarkan Gubernur Riau pada saat itu.

“Masyarakat dilaporkan PTPN V karena terhentinya aktivitas sehingga mengakibatkan kerugian finansial sehingga menghambat penyetoran pajak pada negara,” tegasnya lagi.

Di lain pihak Manahara Napitupulu menambahkan, jika berpedoman pada berita acara yang ada maka terdapat kesalahan dalam implementasi pada masa lalu. Dimana ketika mendapatkan izin lokasi pada pemerintah daerah si pemohon sendiri tanpa diikuti pejabat pemerintah.

“Makanya terjadi benturan di lapangan. Kami harapkan dikaji sesuai berita acaranya,” tutupnya. (***)