Potret24.com, Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 tetap berlanjut. Sesuai informasi yang diterima potret24.com, Karo Umum Setdaprov Riau, Irwan Kurniawan diduga menerima Rp400 juta. Sementara total keseluruhan kerugian akibat dugaan bancakan tersebut mencapai Rp1,147 miliar.
Jumadiono dalam keterangannya kepada potret24.com mempertanyakan, alasan Kejari Siak hanya menahan dirinya sementara ada pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut malah dibiarkan bebas.
“Kenapa Irwan Kurniawan tetap melenggang bebas, khan yang bersangkutan juga ikut menikmati aliran uang haram tersebut,” katanya mempertanyakan.
Sementara itu sebelumnya Tim Pidana Khusus Kejari Siak melakukan penahanan terhadap Jumadiyono, tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,147 miliar pada kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis tahun Anggaran 2018 -2019 yang diduga fiktif.
“Di Kantor Kejari Siak telah dilakukan tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019 Pejabat Penatausahaan Keuangan,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Hayatu Comaini, Selasa lalu.
Tersangka Jumadiyono selanjutnya dibawa langsung ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Setelah itu akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negari Siak.
Tersangka diketahui telah diperiksa untuk beberapa kali di Kejari Siak dan telah ditetapkan tersangka pada akhir Maret lalu.
Kemudian diperiksa lagi Selasa ini sejak pagi hingga akhirnya diputuskan untuk ditahan.
Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak Syamsuar pada tahun 2018 dan awal 2019. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan umum, kata Ayat, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk Irwan Kurniawan dan dua saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung.
Dia mengatakan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yang saat ini diusut jaksa. (gr)