Potret24.com, Pekanbaru – Keanehan tiba-tiba muncul di Polsek Tenayan Tenayan Raya. Hal ini setelah Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan kasus dugaan terkait persoalan lahan di wilayah Tenayan Raya.
Padahal kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak Tahun 2019. Perkembangannya di Tahun 2020, Polda Riau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
“Polsek Tenayan Raya sudah bertindak di luar batas. Kasusnya sudah SP3 di Polda Riau, kog bisa disidik kembali di Polsek Tenayan Raya. Tak mengerti apa mereka sistem komando. Atau ada semacam tindakan di luar prosedur yang tengah dilakukan Polsek Tenayan Raya,” ujar Nando Sitompul, pengamat hukum di Kota Pekanbaru, Kamis (24/06/2021).
Menurutnya lagi biasanya Kepolisian bekerja atas satu komando. Artinya atas kasus yang sama tak bisa dilaporkan di Polda maupun Poltabes ataupun Polsek yang masih ada jenjang yang sama.
Sementara Teva Idris, Kamis (24/06/2021) mengaku sempat diperiksa Polsek Tenayan Raya terkait laporan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik saya hadir ketika diperiksa Polsek Tenayan Raya. Tapi usai diperiksa saya merasa sangat heran. Karena kasus serupa sudah di SP3 kan Polda Riau. Kenapa Polsek Tenayan Raya menyelidiki kasus yang serupa,” tegasnya lagi tadi malam.
Teva semakin curiga karena usai menjalani pemeriksaan dirinya tak menerima berkas pemeriksaan yang notabene menjadi haknya.
“Saya khan di BAP, kenapa saya tak bisa menerima berkas BAP saya. Aneh sekali ini. Dan ini baru sekali ini terjadi di Pekanbaru,” katanya menegaskan.
Teva sendiri berencana melaporkan penyidik Polsek Tenayan Raya terkait persoalan tersebut. “Besok saya laporkan ke Propam Polresta Pekanbaru atas perilaku aneh yang diterimanya di Polsek Tenayan Raya. Polisi itu semestinya bertindak sesuai aturan. Jangan melenceng dari aturan yang sudah ada atau bertindak sesuai arahan atau permintaan oknum-oknum tertentu,” tegasnya lagi. (gr)