Potret24.com, Jakarta - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang diciduk polisi karena telah merekam adegan ranjangnya dengan perempua" />
Potret Peristiwa

Heboh Kasus Mahasiswa Minta Jatah Seks ke Mantan

2
×

Heboh Kasus Mahasiswa Minta Jatah Seks ke Mantan

Sebarkan artikel ini
pacar minta jatah

Potret24.com, Jakarta – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang diciduk polisi karena telah merekam adegan ranjangnya dengan perempuan yang kini menjadi mantan kekasihnya. Video seks tersebut direkam tanpa persetujuan sang mantan kekasih.

Mengetahui hal itu, korban merasa kesal dan meminta putus. Namun pelaku justru memanfaatkan video tersebut untuk meminta jatah hubungan badan.

Apabila korban tak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.

Dilansir dari Detik.com, pada Jumat lalu, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar.

Video itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk meminta jatah berhubungan badan. Kasus ini sudah ditangani Polres Malang Kota.

Pria bernama Amar Raka Rizky (23), asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan.

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi hubungan intim.

Tanpa persetujuan korban, ternyata pelaku diam-diam merekam video saat mereka melakukan adegan suami istri.

“Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada Jumat (22/11).

Hingga akhirnya korban mengetahui jika selama ini kekasihnya telah merekam secara diam-diam saat keduanya berhubungan suami istri. Korban yang merasa kesal kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.

Sayangnya, korban diancam pelaku apabila tak memenuhi permintaan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Korban pun panik dan ketakutan jika sampai video syurnya tersebar. Ia pun melaporkan perbuatan mantan kekasihnya ke Polres Malang Kota.

“Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban,” terang Dony.

Diketahui setidaknya pelaku menyimpan 14 video saat ia berhubungan badan dengan korban dengan durasi yang berbeda-beda.

File video tersebut kemudian disita polisi yang akan digunakan sebagai barang bukti.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara usai mendengar kasus tersebut. Ketua KPAI Susanto mengaku miris dan menyayangkan apa yang dilakukan pelaku. Susanto juga menghimbau orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Orangtua dan guru mesti mewanti-wanti agar anak terus diedukasi bagaimana berteman yang wajar dan tidak melampaui batas-batas etika. Ini warning,” ujar Ketua KPAI Susanto, pada Sabtu (23/11).

Susanto menambahkan generasi muda seharusnya melakukan perbuatan yang positif karena hal ini berdampak pada masa depan bangsa.

Untuk itu dibutuhkan partisipasi orangtua untuk selalu mengawasi kegiatan anak.

“Agar generasi kita terjaga dan memiliki masa depan yang cerah dan cemerlang. Karena bagaimanapun bangsa dan negara ini di tangan mereka. Jika generasi kita karakter moralnya lemah, akan berdampak serius bagi Indonesia ke depan,” ucapnya.

Kini pelaku telah berhasil diamankan kepolisian Polres Malang Kota. Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gr)