Potret HukrimPotret Sumatera Selatan

HD Perkosa Anak Tirinya, Sang Ibu Minta Suaminya Dihukum Mati

6
×

HD Perkosa Anak Tirinya, Sang Ibu Minta Suaminya Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
HD perkosa anak tirinya

Potret24.com, Palembang – Maaf HD itu bukanlah Herman Deru, Gubernur Sumsel saat ini. Tapi HD ini adalah warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. HD sesuai permintaan istri harus dihukum mati karena sang istri murka akibat kelakuannya menyetubuhi buah hatinya.

“Kalau bisa Pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja,” tegas LA, istri HD dengan penuh kemarahan.

Adapun pelaku HD (39) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di Sekolah Dasar (SD) di Pagaralam, Sumatera Selatan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menyetubuhi anak tirinya dalam kurun waktu setahun terakhir sejak 2020.

Aksi HD ini terungkap Minggu (7/6/2021) kemarin saat sepupu korban berinisial AW mengetahui sepupunya telah disetubuhi ayah tirinya.

Mendapati hal itu AW langsung menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya. Sementara itu, keluarga korban yang terkejut akan informasi itu langsung mencecar korban.

Meski sempat lama bungkam, korban akhirnya mau bercerita bahwa dia telah berulangkali disetubuhi ayah tirinya sejak tahun lalu.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Pagaralam. Dia dibekuk di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat pada Senin (7/6/2021) .

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka HD sudah lima kali menyetubuhi korban.

“Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali.
Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka,” ujarnya.

Dari pelaku HD, unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti satu kasur, dan satu stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

“Tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagaralam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut. Kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara,” paparnya.

Sementara itu, ayah tiri berinisial US (47) nekat mencabuli anak tirinya ketika sang istri yang merupakan ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Aksi bejatnya dilakukan tempat tinggalnya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat.

Parahnya, korban masih berusia 7 tahun dan kini harus mendapatkan pendampingan intensif karena alami trauma.
Selain itu, alat vital juga mengalami luka serius akibat ulah bejat sang ayah tiri.

Kini, US telah ditahan di Polres Purwakarta usai dilaporkan oleh istrinya.

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.

Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.

“Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.

Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah,” katanya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (28/5/2021).

Darin hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak November 2020.

Setiap usai merudapaksa anak tirinya, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.

“Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.

“Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur,” ucap pelaku.

US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (gr)