Potret24.com, Pekanbaru – Kajari Kuansing, Hadiman menyesalkan ketidakhadiran Bupati Kuansing, Andi Putra yang dijadualkan hadir sebagai saksi di persidangan.
“Seharusnya Andi Putra bersama Sukarmis dan Indra Agus Lukman dijadualkan hadir di persidangan. Tapi malah tidak hadir dan tiba-tiba melaporkan saya ke Kejati Riau,” ujar Kajari Kuansing Hadiman kepada potret24.com.
Menurutnya lagi, apa yang dilaporkan Andi Putra ke Kejati Riau merupakan situasi kepanikan untuk membunuh karakternya selaku Kajari Kuansing.
Dikatakan Hadiman, “Jika saya baca statement Andi Putra selaku mantan Ketua DPRD dan sekarang Bupati Kuansing kepada awak media ada staf honorer Kejari Kuansing yang seolah-olah diperintahkan Kajari Kuansing untuk meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing yang terdakwanya Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy Ananta (kelima terpidana sudah berkuatan hukum tetap) agar nama Andi Putra selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan karena diduga telah menerima uang ketok palu sebesar Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017, hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada,” dia menambahkan.
Menurutnya lagi, Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modren 3 pilar.
Sementara sesuai laporan Andi Putra kemarin, dirinya dituding melakukan pemerasan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sesuai pantauan potret24.com di lapangan, Andi Putra melaporkan Kajari Kuansing dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau. Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja di Pekanbaru, Jumat, 18 Juni 2021.
Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.
Saat pelaporan tersebut, Andi Putra didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.
“Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019 yang saat ini masih Penyidikan,” katanya menambahkan.
Hadiman sendiri dalam keterangan selanjutnya akan menjadualkan pemeriksaan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra pekan depan.
“Jumat minggu depan kami jadwalkan kembali untuk diperiksa,” pungkasnya lagi. (gr)