Potret24.com, Jakarta – BKN membekukan gaji dan pensiun 7.272 PNS karena sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2016.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan dari tota 97 ribu PNS misterius, pihaknya menyatakan sebanyak 7.272 PNS tidak aktif.
“Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan,” paparnya, Minggu (30/5/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BNN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2021.
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan sebanyak 7.272 PNS yang tidak aktif itu kini tidak lagi mendapatkan gaji, tunjangan, maupun pensiunnya.
Kemudian, Paryono juga membeberkan penjelasan terkait adanya 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS pada September sampai Desember 2015.
Menurut dia ada beberapa faktor mulai dari kesulitan akses daftar ulang, status mutasi, meninggal, berhenti, dan sebagainya namun tidak melapor ke BKN.
Sejatinya, kata Paryono, BKN pernah menindaklanjuti hal tersebut melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
Melalui surat tersebut, BKN sudah mengirimkan data PNS yang belum mendaftar e-PUPNS termasuk yang belum menyampaikan berkas saat melakukan e-PUPNS.
Saat itu, BKN meminta kepada instansi yang bersangkutan agar menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015. (gr)