Potret24.com, Surabaya – Perkenalannya dengan seorang pria di Facebook menjadi petaka bagi gadis asal Kediri berinisial FN (14) ini. Rayuan maut yang dilontarkan kenalan barunya di Facebook tersebut membuat FN klepek-klepek.
Gadis asal Kediri itupun menjadi korban pencabulan oleh Dedi (21), pemuda asal Trenggalek, Jawa Timur setelah keduanya bertemu di Surabaya.
Pencabulan yang dilakukan oleh Dedi ini tak hanya sekali, namun berulang kali selama 17 hari menginap di sebuah hotel di Surabaya.
Kini Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari bali jeruji besi setelah orang tua FN melaporkannya ke polisi.
Petaka yang menimpa FN ini bermula saat korban berkenalan dengan Dedi melalui media sosial Facebook.
Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon.
Setidaknya proses perkenalan itu berjalan hampir setahun dan dengan bujuk rayu, Dedi berhasil mengambil hati FN.
Sekitar bulan Mei, Dedi meminta FN untuk datang ke Kota Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor.
Sesampainya di Surabaya, FN kemudian dijemput Dedi di Terminal Bungurasih.
Dari sana, Dedi mengajak keliling FN untuk sekedar mencari tempat tinggal.
Sesampainya di Rungkut, Dedi meminta FN untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.
“Di sana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Qomar, Sabtu (12/6/2021).
Akhirnya, FN tinggal bersama dengan tersangka selama 17 hari tanpa kejelasan akan pekerjaan yang dijanjikan.
Bahkan, uang saku milik FN dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan.
Tak hanya itu, FN juga diajak berhubungan suami istri berulang kali oleh Dedi.
“Mereka kehabisan uang. Sampai tersangka menggadaikan motornya dan menjual handphonenya untuk bertahan hidup,” tambahnya.
Terungkapnya kasus itu bermula saat Dedi mengantarkan FN pulang ke rumahnya.
Ternyata, orang tua FN sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek setempat.
Dari sana, FN dan Dedi dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasilnya memang ketika diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali-kali selama 17 hari oleh tersangka. Dari polsek Ngadiluwih kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Saat ini, Dedi akhirnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (gr)