Potret24.com, Lamongan - Selain perselingkuhan Pak Kades Desa Karangwedoro, SB (40) 30 kali tiduri istri orang selama dua bulan, rupanya pasangan ini" />
Potret Peristiwa

Fakta Perselingkuhan Kades, Konsumsi Narkoba Sebelum Menggenjot Istri Orang

6
×

Fakta Perselingkuhan Kades, Konsumsi Narkoba Sebelum Menggenjot Istri Orang

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades yang selingkuhannya

Potret24.com, Lamongan – Selain perselingkuhan Pak Kades Desa Karangwedoro, SB (40) 30 kali tiduri istri orang selama dua bulan, rupanya pasangan ini juga diterpa kasus lain.

Terungkap setelah pemeriksaan, rupanya SB dan wanita bersuami inisial RI positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah melakukan tes urine.

SB sempat mengelak tidak mengonsumsi narkoba. Namun, dua kali tes urine dilakukan pihak kepolisian, hasilnya sama, positif mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu, rumah tangga SB diketahui juga berantakan lantaran perilakunya sering gonta-ganti pasangan.

SB diketahui telah menikahi tiga wanita. Pertama, menikahi wanita biasa dan dikaruniai dua anak. Dua anaknya kini sudah besar.

Setelah cerai, SB menikahi seorang wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dari wanita kedua ini, dikarunia dua anak yang kini usianya masih kecil-kecil.

Pernikahan ketiga ini yang menggemparkan. Pasalnya, wanita ketiga inisial RI (39) ini berstatus masih bersuami.

SB menikahi Ri secara siri. Namun, suami RI melaporkan kelakuan istrinya ke Polres Lamongan hingga terjadi penggerebekan pada Minggu (13/6/2021) malam.

Kini, SB akan dijerat dua pasal oleh penyidik Polres Lamongan. Yakni, pasal dugaan perzinaan atas laporan suami RI dan pasal dugaan penyalahgunaan narkoba.

  1. Digerebek sembunyi di plafon rumah

Kasus dugaan perzinaan menghebohkan masyarakat Lamongan. Pasalnya, SB dan Ri digerebek di rumah sedang berduaan.

Ironisnya, SB sempat sembunyi di plafon rumah hingga membuat sejumlah polisi dan warga yang mencarinya kesulitan.

“Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan si perempuan, RI

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana SB.
Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi.
Lagi-lagi SB tidak ditemukan.

Tidak sia – sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku SB ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Dan dengan wajah super malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, SB turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya.

SB hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

  1. Wanita selingkuhan mengaku sudah nikah siri
    Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut.
Meski masing – masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

“Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, ” kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka sang kades tidak ditahan.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, ” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

  1. Kronologi terungkapnya perselingkuhan
    Informasi yang didapat SURYA.co.id, perselingkuhan itu bermula pada April 2021.
    Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI yang secara diam–diam kerap menelepon atau video call dengan laki-laki lain.

RI juga kerap keluar rumah secara diam-diam dengan SB. Padahal suaminya sudah mengingatkan berkali-kali. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak, dan pada April, RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan SB hingga pada Jumat (4/06/2021).
Perkembangannya, istri sah pak kades yang berstatus ASN marah dan meninggalkan SB.

  1. Positif konsumsi sabu-sabu
    Setelah tes urine, penyidik menyatakan SB dan RI positif menonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu – sabu, ” kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (15/6/2021).

Apa yang menjerat Kepala Desa Karangwedoro, SB dengan RI itu perkaranya terpisah meski dalam rangkaian saat keduanya digerebek petugas atas laporan suami RI.

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim. Sementara perkara mengonsumsi sabu – sabu ditangani Satreskoba.

“Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka,” kata Khusen.

Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot tidak mengakui mengonsumsi sabu – sabu.
Karena bohong, SB dan RI tidak mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.

Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.

“Dua kali tes urine, dua – duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, ” ungkap Khusen.

Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka.

Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

Apa akan direhabilitasi ? Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.

Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu – sabu, red) mereka dapatkan.

Lagi – lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.

Sementara itu, sumber lain yang didapat wartawan mengungkapkan, sebelum kedua tersangka berbuat asusila, diduga mengonsumsi sabu – sabu.

Ditengarahi, barang haram tersebut diambil tersangka menjelang maghrib. “Kebiasaannya, ia ngambilnya setiap menjelang maghrib, ” kata sumber itu.

  1. Punya dua istri
    Lelanangeng jagad, nampaknya pantas disandangkan di pundak Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi, SB.

Dua wanita yang resmi pernah mendampinginya sebagai istri sah menurut negara dan agama.

Data yang dihimpun SURYA.co.id menyebutkan, pernikahannya dengan istri pertama, SB karunia 2 orang anak.

Satu anak sulungnya kini sudah duduk di bangku kuliah, sedang anak nomor dua duduk di bangku sekolah menengah atas.

Pernikahannya dengan istri pertamanya itu tidak bertahan dan prahara rumah tangga menderanya hingga berakhir dengan perceraian.

SB kemudian dipertemukan dengan seorang wanita yang berstatus ASN.

Benih – benih cintapun mulai mengembang dan resmi akad nikah dijalankan.

Si ASN itu dinikahi hingga melahirkan dua anak yang usinya masih kecil – kecil.

“Jadi sebelum siri dengan RI yang bersuami sah itu, pak kades (SB) sudah pernah dua kali menikah,” ungkap seorang penyidik.

Sampai sekarang sejatinya dengan yang ASN ini masih sah berstatus suami istri.

Hanya saja, si ASN ini meninggalkan rumah di Karangwedoro dan memilih pulang ke Karanggeneng, lantaran tidak tahan lagi mendapati suaminya berselingkuh dengan istri orang lain, RI.

Kesempatan baik dimanfaatkan Subandi saat istri keduanya kabur meninggalkannya.
SB kemudian memboyong RI ke rumahnya dan menikahi secara siri.

Keputusan yang cukup berani, pasalnya, selain ia sebagai kades, SB juga masih mempunyai istri sah.

Sementara RI yang dinikahi secara siri, juga masih istri sah orang lain di Desa Tawangrejo Turi.

Ulah bejat SB yang membuat suami RI akhirnya nekat melaporkannya ke polisi dan berakhir dengan penggerebekan yang menggegerkan jagad Lamongan.

Alasan SB jika ia sudah nikah siri dengan RI atas jasa Modin setempat berinisial KS (74), tidak bisa mematahkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus perzinaan ini.

Kini SB harus menghadapi proses hukum atas tuduhan perzinaan dan ancaman jabatannya sebagai seorang kepala desa.

“Kalau urusan jabatannya sebagai kepala desa, saya harus koordinasi dengan Pemkab, dan itu menjadi wewenang Pemkab, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat gelar rilis, Senin (14/6/2021). (gr)