Potret Sumatera Barat

Curi Sawit Milik PTPN VI, Warga Gunuang Malintang Ditangkap

3
×

Curi Sawit Milik PTPN VI, Warga Gunuang Malintang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, LimapuluhKota- Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, melakukan penangkapan terhadap warga Jorong Koto Mesjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Warga ditangkap itu, yakni Deki Arianto (38) yang karena terlibat kasus pencurian sawit milik PT Perkebunan Nusantara VI di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

“Tersangka ditangkap Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 19.30 Wib karena melakukan pencurian sebanyak 1530 kg,” kata Kapolres Limapuluh Kota melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kasatreskrim AKP Mulyadi pada Kamis (10/6/2021). malam.

Aksi pencurian oleh pelaku, katanya terjadi sebelum subuh, yakni pada Kamis (10/6) sekitar pukul 04.30 Wib.

Sawit yang dicuri milik PT PN VI itu diangkut tersangka dengan mobil Colt Diesel.

Maka dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. (rio)