Potret24.com, Pekanbaru – Kabid DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi menegaskan, pihaknya tengah mencarikan solusi terkait pembayaran retribusi sampah. Dan rencananya DLHK Kota Pekanbaru sudah menyiapkan aplikasi pembayaran online retribusi sampah.
Sistem pembayaran ini akan diterapkan untuk meminimalisir pungutan liar (Pungli).
Ditegaskannya lagi, saat ini layanan umum pungutan retribusi persampahan disiapkan sistem dan prosedur pelaksanaannya.
“Tahapannya itu dimulai dari pendaftaran masyarakat untuk ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Kemudian berdasarkan NPWRD tersebut, dan berdasarkan klasifikasi besaran retribusi yang ada di dalam Perwako, itu ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” kata Hendra, Jumat (03/06/2021).
Kemudian, setelah ditetapkan SKRD, maka masyarakat ataupun badan usaha wajib untuk melakukan pembayaran ke kas penerimaan Kota Pekanbaru ataupun Bank yang ditunjuk oleh DLHK.
Tahapan selanjutnya juga instrumen terkait dengan tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya yang belum memperoleh NPWRD.
“Kemudian, pelayanan terhadap pengaduan dan pengajuan keberatan terhadap penerapan nilai retribusi yang ditetapkan,” jelasnya.
Setelah ini selesai, DLHK juga menyiapkan aplikasi pembayaran onlinenya. DLHK akan bekerjasama dengan beberapa bank yang sebelumnya sudah bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru.
“Jadi bukan hanya bank, tapi juga fasilitas pembayaran seperti Tokopedia, dan semacamnya,” jelasnya.
Ia menargetkan, di akhir Juni ini sudah bisa diekspos dan launching di depan Walikota Pekanbaru. Sembari itu berjalan, Pemko Pekanbaru juga sedang menyiapkan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah perubahan dalam pengelolaan sampah.
“Sekarang dalam proses harmonisasi di bagian hukum,” jelasnya.
Terakhir pihaknya berharap sistem ini akan mengcover seluruh warga Kota Pekanbaru.
“InsyaAllah semua bisa tercover. Sehingga ke depannya DLHK Pekanbaru tak lagi direpotkan soal pembayaran ataupun dugaan pungli yang dialami masyarakat,” tegasnya lagi. (gr)