Potret24.com, Batam- Tersangka inisial WD merupa ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), saat ini diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak Pidana Korupsi di kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang akan dikirim ke Negara Singapura.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan bahwa Tindak Pidana terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021, pukul 13.50 WiB bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM)″. Ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH.
“Berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari Laporan Masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,” katanya.
Inisial WD ini telah melakukan berulang kali minta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam, dari kegiatan OTT tersebut maka didapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” berisikan uang tunai sejumlah Rp.12.450.000.
″Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah diperiksa. Maka pasal kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud meuntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujarnya. (Sas)