Potret24.com, Pekanbaru – Jelang lebaran 2021, Kabag ULP Provinsi Riau Ekky Khadafi sempat digoyang terkait tudingan status sebagai tersangka beberapa tahun silam.
Namun Kasipidsus Yunius Zega menilai persoalan tersebut sudah selesai. “Sudah selesai. Bahkan SPDP nya sudah dikembalikan lagi ke penyidik,” tegasnya, Selasa (04/05/2021) kepada potret24.com.
Dirinya meminta semua pihak untuk tidak lagi mempersoalkan soal status tersangka Ekky Khadafi karena semuanya sudah selesai dan clear.
Sementara sesuai hasil ekspos Kejari Pekanbaru bersama Polda Riau tertanggal 20 Juli 2020 terkait kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fisipol di Universitas Riau terungkap beberapa fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasipidsus Kejari Pekanbaru saat itu Yuriza Antoni, SH yang hadir selaku pimpinan ekspos memaparkan secara gamblang atas dugaan keterlibatan Ekky Khadafi. “Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara Ekky Khadafi. Dugaan keterlibatan Ekky Khadafi hanya didukung satu alat bukti yakni keterangan saksi. Selain itu penyidikan sudah maksimal dilakukan dan tidak ditemukan bukti lain yang mendukung,” tegasnya dalam ekspos, Juli 2020 silam.
Keterangan Yuriza Antoni ini kemudian dipertegas, Nofrizal, SH selaku Kasubsi Dik Khusus Kejari Pekanbaru. Menurutnya berdasarkan alat bukti yang ada dan disesuaikan dengan pasal sangkaan dalam berkas perkara tidak dapat terpenuhi dengan unsur pasal sangkaan.
Selain itu sejumlah alat bukti tidak dapat menunjukkan keterlibatan Saudara Ekky Khadafi dalam persoalan tersebut. Dan terakhir Nofrizal menegaskan dugaan kasus korupsi tersebut semata-mata hanya kesalahan adminitrasi semata.
Selain itu penyidik hanya menemukan satu alat bukti sehingga syarat minimal dua alat bukti tidak bisa terpenuhi. Hal senada juga disampaikan RM Yusuf Trisna Jaya, SH, MH selaku Kasubsi Tut Pidsus Kejari Pekanbaru.
Menurutnya peran Ekky Khadafi selaku Pejabat Pengadaan yang menunjuk Konsultan Pengawas berupa SPK dinyatakan non identik. Sehingga dugaan pasal penyalahgunaan kewenangan tidak terpenuhi sama sekali.
Terakhir dikeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan Ekky Khadafi.
Pertama, dugaan keterlibatan tersangka Ekky Khadafi hanya didukung satu alat bukti berupa keterangan saksi.
Kedua, penyidikan sudah maksimal dan tidak dapat dicari lagi alat bukti lain.
Ketiga, menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum karena tersangka tidak bisa diterapkan delik ominisionis (pasif).
Atas pertimbangan tersebut ekspos secara jelas mengatakan berkas perkara atas tersangka Ekky Khadafi tidak dapat dinaikkan ke tahap penuntutan. (gr)