Potret24.com, Limapuluh Kota – Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, Lima Puluh Kota, Sumbar, memulai sidang perdana kasus pembabatan hutan digelar , Kamis (27/5/2021). Ada dua terdakwa, yang tak lain orang dekat Wabup Rizki Kurniawan Nakasri.
Kasus pembabatan hutan ini, sebelumnya ditangani Polres 50 Kota dan berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Adapun dua terdakwa yang sebelumnya diberi kemudahan fasilitas tahanan rumah karena adanya jaminan Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri dan istri Haryadi. “Iya, jaminannya adalah Pak RKN dan istri klien kami pak Haryadi,” kata Setia Budi, kuasa hukum terdakwa Haryadi dan Buya Yahdi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tanjuang Pati, bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Isnandar Nasution. Sementara pihak Kejaksaan, menghadirkan Jaksa penuntut umum Satria Lerino dan tim.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Satria, disebutkan, jika kedua terdakwa terbukti melakukan pembabatan di atas kawasan hutan lindung di Gurun, Harau, Limapuluh Kota.
Kedua terdakwa, dihadirkan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. Banyak pihak berharap, kasus ini diusut tuntas ke akar-akarnya. Beberapa aktivis lingkungan juga meminta, perkara ini mesti diketahui siapa intelektual deadernya.
Rencana Pengadilan Negeri, sidang kedua akan berlangsung 3 Juni mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.(rio)