Potret24.com, Jakarta – Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI.
Sebenarnya uang khusus ini bisa digunakan untuk membeli nggak ya?
Dikutip dari Instagram resmi @bank_indonesia disebutkan UPK 75 ini merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk transaksi,” tulis pengumuman tersebut dikutip Sabtu, (1/5/2021).
Kemudian sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Berikut caption unggahan Bank Indonesia:
‘Ohmayyygaaadddd!! Hari gini masih ada yang ragu#berimakna dengan bertransaksi menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI?🤦🏻♀️.
Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm,#SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi? (gr)