Potret Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pria Terkait Kasus Narkotika

5
×

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pria Terkait Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Nagan Raya – Satuan Personel Satresnakorba Polres Nagan Raya menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu berbeda dan di dua lokasi terpisah.

Kedua pelaku masing-masing, berinisial MR (30), diduga penguna ganja, warga Desa Gunong Cut, dan FR (33), diduga penguna sabu, warga Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Informasi yang di terima awak media, Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka merupakan warga Nagan Raya telah diamankan di Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini SH mengatakan, Pada hari kamis tanggal 20 mei 2021, sekira pukul 22.30 Wib Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Gunong Cut Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

“Pada hari jumat tanggal 21 mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib, petugas langsung bergegas menuju ke tempat kejadian TKP, bersama dengan aparat desa,  petugas langsung mengamankan terlapor yang pada saat itu berada di dalam rumah, “ imbuhnya.

“Pada saat di lakukan penggeledahan bersama dengan aparat desa, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar terlapor,” tambahnya.

”Kemudian petugas membawa terlapor beserta barang bukti ke mapolres nagan raya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Lanjutnya, sedangkan kasus FR (33), warga Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, Sekitar Pukul 21.00 Wib.

“Petugas langsung bergegas menuju ke tempat kejadian (TKP), melihat Terlapor sedang berada di samping sebuah rumah di Desa Alue Raya Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, kemudian Petugas langsung turun dari mobil,” tuturnya.

“Pada saat petugas turun dari mobil petugas melihat terlapor membuang sesuatu ke dalam got/parit di samping terlapor duduk, kemudian petugas menyuruh terlapor untuk mengambil barang yang dibuang oleh terlapor di dalam got/parit di dekat terlapor duduk tersebut,” tambahnya.

“Setelah diambil ternyata barang yang dibuang oleh terlapor adalah 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening, kemudian petugas langsung mengamankan Barang Bukti yang dibuang pelaku,” katanya.

“Selain barang bukti empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah celana kain, uang tunai senilai Rp. 850.000,- satu buah tas dan satu buah plastik bening ukuran sedang,” imbuhnya.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres untuk proses keterangan lebih lanjut terkait narkotika yang mereka miliki, Keduanya dijerat UU tentang narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya. (suk)