Potret24.com, Batam- Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Es. Ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Jumat 14 Mei 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, saat konferensi pers, Senin (17/5/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. Dengan korban Inisial AZ. 40 Tahun, laki-laki dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Dengan tersangka Inisial ES laki-laki, umur 24 tahun, tidak bekerja, dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam,” ujar Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Katanya, Kronologis kejadian adalah pada hari jumat, 14 mei 2021, sekira jam 07.00 wib, saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Kemudian korban hendak ambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphone sudah hilang beserta handphone milik istri dan serta anaknya.
“Berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji,” ungkapnya.
Selanjutnya sambung Imran, pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Dikatakan dia, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring di pintu teralis rumah korban dengan gunakan pisau dan membuka slot pintu itu dari dalam menggunakan tangan.
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah, dan mengambil handphone, juga serta kunci mobil milik korban.
“Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau,” katanya.
Kerugian ditaksir sekitar Rp170.000.000. Atas tindakan itu tersangka dikena pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (iwan)